Jumat, 26 April 24

Ini Keanehan Setya Novanto Menangkan Gugatan Praperadilan

Ini Keanehan Setya Novanto Menangkan Gugatan Praperadilan
* Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Prediksi sejumlah politisi di DPR bahwa Ketua DPR Setya Novanto akan memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menjadi kenyataan.

Cepi Iskandar, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dengan demikian status Novanto sebagai tersangka pun gugur.

“Menimbang, penetapan pemohon tidak berdasar prosedur sesuai UU KPK dan SOP KPK, maka penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Cepi saat membacakan amar putusan Jumat (29/9/2017).

Pengamat politik Network East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap .

Pengamat politik Network East Asian Studies (NSEAS) Muchtar Effendi Harahap mengatakan, indikasi Novanto bakal memenangkan gugatan praperadilan adalah mulai dari pembentukan Pansus KPK, hilangnya nama Novanto dari kandungan vonis hakim kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, perpecahan sesama penyidik dan kehadiran petinggi penyidik KPK di forum Pansus Hak Angket KPK di DPR, perjumpaan Novanto dengan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, serta permintaan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar KPK menunggu proses praperadilan.

“Dan terakhir sangat aneh, yakni KPK tidak juga memenjarakan Novanto walaupun sudah tersangka,” kata Muchtar ketika dihubungi Obsessionnews.com, Jumat (29/9).

Muchtar menilai tidak ditahannya Novanto dan tidak segera diajukan ke pengadilan itu membuktikan KPK tidak konsisten dan diskriminatif. Sementara banyak tokoh Islam begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK segera diajukan ke pengadilan.

“Bahkan ada beberapa tokoh Islam dihukum walau ternyata di pengadilan tak sesuai apa yang dituduhkan KPK kepada mereka sebelumnya. Bahkan, ada pemimpin partai Islam terbukti di pengadilan tidak merugikan negara, tetap saja dihukum bersalah.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada 17 Juli lalu. Beberapa waktu kemudian, pada 4 September, Setnov mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK menduga sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar Novanto ikut mengatur agar anggota DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai RP5,9 triliun. Dia juga disangka mengondisikan pemenang lelang dalam proyek menyebabkan kerugian negara Rp2,3 triliun.

Atas perbuatannya, KPK menduga Ketua Umum Partai Golkar itu telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada proyek pengadaan e-KTP. (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.