Ini Kata Kapolri Hukuman Terhadap Pelaku Bom Bunuh Diri Medan

Padang, Obsessionnews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, pelaku percobaan bom bunuh diri di Medan, Sumatera Utara (Sumut) akan direjat dengan pasal UU tentang Perlindungan Anak. Pelaku pelaku percobaan bunuh di Medan Sumut belum sampai 18 tahun dan bulan Oktober nanti usinya baru genap 18 tahun. Proses hukum terhadap pelaku dengan menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, karena pelaku masih kategori anak-anak. "Kita akan gunakan UU tentang perlindungan Anak, karena usinya masih anak-anak," kata Tito kepada wartawan saat jumpa pers usai pembukaan pelatihan bersama peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Padang, Senin (29/8). IAH melakukan percobaan bom bunuh diri di Gereja Santo Yosef Jl. Dr. Mansur Medang Minggu 28 Agustus 2016 sekitar pukul 07:00 WIB. Pelaku sempat menyerang pastor dengan kampak. Seketika warga yang ada di dalam gereja melumpuhkan pelaku. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)





























