Jumat, 26 April 24

Indonesia – Australia Kembangkan Strategi Berantas IUU Fishing

Indonesia – Australia Kembangkan Strategi Berantas IUU Fishing

JAKARTA (20/10) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization (CSIRO) Australia menyelenggarakan joint seminar pada Jumat (20/10) di Kantor KKP. Seminar yang bertajuk Enabling Law Enforcement at Sea Through Improved Use of Monitoring and Surveillance Datasets ini merupakan salah satu wujud kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Australia dalam mendeteksi bongkar muat ikan (transshipment) di laut dan pemodelan pergerakan kapal yang melakukan pendaratan ikan secara ilegal.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar tersebut mengatakan, isu Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang terjadi di Indonesia telah menjadi isu global mengingat Indonesia adalah penghasil tangkapan ikan ketiga terbesar di dunia dengan pasar ekspor utama Asia dan Amerika Serikat. Pada 2006 diperkirakan Indonesia mengalami kerugian hingga USD2 miliar, di mana tangkapan ilegal mencapai 1,5 kali jumlah tangkapan legal.

Menurutnya, salah satu lautan di Indonesia yang menjadi titik panas IUU Fishing di Indonesia adalah Laut Arafura. “Dua lokasi (red. rawan IUU fishing) yaitu Laut Arafura dan Indian Ocean. Seperti yang kita tahu Arafura merupakan Golden Fishing zone di Indonesia. Kita bisa menangkap ikan sepanjang tahun di sana tanpa ada musiman. Yang kedua Indian Ocean itu harus dipantau bersama antara Indonesia dan Australia karena laut itu sangat luas. Oleh karena itu, sebaiknya tools (red. teknologi monitoring) ini dapat digunakan bersama,” terang Aryo.

IUU Fishing bukan hanya menjadi musuh Indonesia, tetapi juga telah menjadi musuh dunia. Hasil studi Agnew et al pada 2009 menunjukkan total nilai kerugian akibat kegiatan IUU Fishing saat ini di seluruh dunia diperkirakan sebesar USD10 – 23,5 miliar per tahun. Sementara itu, kerugian ekonomi nasional Indonesia mencapai 11-26 juta ton ikan per tahun, atau lebih dari 20 persen dari total produksi perikanan tangkap tahunan di seluruh dunia.

Untuk itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Bradley Armstrong menyatakan bahwa Australia juga memiliki komitmen yang sama kuatnya dengan Indonesia dalam pemberantasan praktik IUU Fishing.

“Australia dan Indonesia berbagi kekhawatiran yang sama terkait masalah penangkapan ikan ilegal, yang tidak diatur dan tidak dilaporkan. Karena tidak hanya IUU Fishing mengakibatkan banyak kerugian pendapatan, tetapi juga merusak habitat, menghabiskan persediaan ikan dan merusak ketahanan pangan,” kata Wakil Duta Besar Australia untuk Indonesia Bradley Armstrong dalam sambutannya.

Amstrong juga mengungkapkan empat kunci untuk memperkuat pertarungan melawan IUU Fishing di tingkat global dan regional, yaitu perlu adanya strategi nasional yang jelas meliputi sistem e-monitoring, program pemantauan, sistem pemantauan kapal, melakukan tindakan-tindakan yang perlu untuk menjaga pasar seperti melakukan tindakan penelusuran dan dokumentasi penangkapan.

Sehubungan dengan hal tersebut, saat ini Indonesia terus berupaya untuk mengintegrasikan data hasil pengawasan dari Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System (AlS), dan sistem radar satelit untuk selanjutnya dianalisis. Diharapkan dengan integrasi tiga tekonologi monitoring ini dapat memprediksi sistem penangkapan dan distribusi kegiatan IUU Fishing di dunia mendekati real time demi penegakan hukum dan terjaganya kedaulatan negara.

Negara juga terus menegakkan hukum secara tegas untuk memberikan yurisdiksi pada pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal. Namun di samping itu juga dibutuhkan dukungan dari hukum regional dan hukum internasional.

Dengan penandatanganan dan penerapan perjanjian pengelolaan dan konservasi perikanan internasional dan regional, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia dan Australia dapat memerangi illegal fishing dengan lebih efektif.

Perjuangan melawan praktik IUU Fishing juga perlu didukung oleh investasi dalam kemitraan internasional seperti Rencana Aksi Regional untuk mempromosikan praktek perikanan yang bertanggung jawab, dan kerja sama organisasi internasional seperti INTERPOL.

“Dengan seminar ini kita ingin menyosialisasikan hasil kerja sama penelitian antara kedua instansi (KKP-CSIRO) ini di bidang transshipment di laut dan memantau pergerakan dan aktivitas kapal yang beroperasi secara ilegal,” pungkas Aryo.

Indonesia dan Australia diharapkan mampu bertindak berdasarkan hukum nasional untuk berbagi informasi intelijen untuk mengembangkan gambaran menyeluruh tentang ‘titik-titik panas’ regional dan global aktivitas IUU Fishing dan membantu penyelidikan dan penuntutan kejahatan perikanan ini.

Lilly Aprilya Pregiwati
Kepala Biro Kerjasama dan Humas KKP

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.