Imigrasi Bandara Soetta Bekuk Sindikat Pemalsu Paspor Internasional

Imigrasi Bandara Soetta Bekuk Sindikat Pemalsu Paspor Internasional
Tangerang, Obsessionnews - Dua orang pelaku yang diduga merupakan anggota sindikat pemalsuan dokumen internasional, berhasil diringkus petugas Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Kedua pelaku merupakan warga negara (WN) Sri Lanka dan Malaysia. Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Kabid Wasdakim) Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soetta, Suhendra mengatakan, pihaknya menangkap pelaku bernama Thangaiya Sivakumar (42), WN Srilanka, di Terminal 2 Bandara Soetta. Saat itu yang bersangkutan akan berangkat ke Melbourne, Australia, dengan menggunakan paspor palsu atas nama Subramaniam Muthalagu. "Dalam paspor palsu itu, pelaku tercatat sebagai WN Belgia. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor milik tersangka ternyata palsu," ujar Suhendra ketika dihubungi Rabu (21/10). Selain Thangaiya, pihaknya juga menangkap pelaku WN Malaysia bernama Subramaniam Muthalagu (54). Pria kelahiran Selangor ini diduga merupakan salah seorang agen pembuat paspor palsu yang merupakan anggota sindikat tingkat internasional. Selain itu, namanya juga digunakan oleh pelaku asal Srilanka yang tertangkap di Terminal 2 Bandara tersibuk di Indonesia tersebut. "Para pelaku sebenarnya hanya transit di Indonesia, untuk kemudian berangkat ke negara tujuannya, yaitu Australia," katanya. Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soetta, Arif mengatakan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 119 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi yang berbunyi bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. "Saat ini berkas pelaku tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan," tandasnya. Masih kata Arief, sebagai langkah preventif dan pencegahan terhadap keberadaan warga negara asing ilegal atau yang telah menyalah gunakan dokumen, baik paspor, visa dan izin tinggal. Pihaknya selama empat hari ke depan, terhitung mulai Selasa (20/10) akan melakukan razia di sejumlah lokasi yang disinyalir tempat berkumpulnya orang asing. "Saat ini negara kita hanya dijadikan transit saja oleh sejumlah orang asing yang berniat mencari suaka ke Australia. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena menyangkut harkat serta martabat kedaulatan NKRI,"' pungkasnya. (dod/arh)