Kamis, 9 Mei 24

Hukum Kebiri Beri Efek Jera Pelaku Kejatan Seksual

Hukum Kebiri Beri Efek Jera Pelaku Kejatan Seksual

Padang, Obsessionnews – Kasus Yuyun menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Sebagai kejahatan luar biasa, penangannya harus dilakukan secara luar biasa.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Rahayu Purwanti setuju dengan kebijakan pemerintah yang memberikan hukuman lebih berat kepada pelaku kejahatan seksual. Sebelum hukuman diterapkan, terlebih dahulu dikaji lebih mendalam karena dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan yang lain.

“Semua aspek harus dipertimbangkan. Jangan sampai hukum yang ada, menyebabkan kesalahan yang lainnya,” kata Rahayu Purwanti kepada obsessionnews.com, Kamis (26/5).

Rahayu Purwanti, tidak hanya menyetujui pemberlakukan hukum kebiri kepada pelaku, ia mendorong pemerintah supaya memberlakukan hukuman mati kepada pelaku. Hukuman lebih berat dinilai pantas diberikan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.

Menurut Rahayu Purwanti, kejahatan seksual di Indonesia merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, menggelisahkan dan menyedihkan bahwa kerusakan moral sudah terjadi dimana-mana, tidak memandang usia dan jenis kelamin.

“Yang justru diwaspadai bahwa, bahaya itu tidak muncul dari luar saja, justru dari dalam rumah tangga sendiri,” ujarnya.

Melihat fenomena yang terjadi, selain hukuman berat kepada pelaku, harus dibarengi dengan penguatan nilai-nilai di dalam keluarga dan masyarakat. Melalui upaya ini, hukuman berat dan penguatan keluarga dan masyarakat, kekhawatiran terhadap kejahatan seksual akan dapat dikurangi.

Menanggapi tuntutan masyarakat agar pemerintah menghukum berat pelaku kejahatan seksual, Presiden Joko Widodo hari Rabu (25/5) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu ini menetapkan hukuman pengebirian dan pemasangan alat deteksi elektronik pada pelaku, sebagai salah satu bentuk hukuman. (Musthafa Ritonga/@alisakinah73)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.