Jakarta, Obsessionnews.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan bahwa Inul Daratista harus bertaubat. Pernyataan itu dilontarkan Zulkarnain menyusul sikap Inul yang dianggap melecehkan ulama saat menulis komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.
“Jika dia menuduh orang berzina maka dia wajib menghadirkan empat orang saksi yang melihat batang celak masuk ke lubang botolnya,” ungkapnya, Rabu (29/3/2017).
Tengku Zulkarnain menegaskan agar Inul tak sembarangan berkomentar. Jika Inul tidak bisa menghadirkan empar saksi, maka pedangdut itu terancam hukuman cambuk sebanyak 80 kali.
Menurutnya, hukuman itu sesuai dengan Al-Quran surat Annur ayat 4 dan hadis-hadis sahih. Namun jika berdasarkan hukum di Indonesia, Inul bisa dijerat pasal pencemaran nama baik.
Bahkan, imbuhnya, Inul sudah diperbolehkan untuk dikucilkan agar mendapat pelajaran. Tak hanya itu, umat Islam bisa berhenti menonton acaranya dan membeli barang-barang yang dijual atau yang dipromosikannya.
Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan, umat Islam wajib membela nama baik ulama dan kaum muslimin.
“Ini, perlu agar ada efek jera atas kelancangan sikap dan kata-katanya pada ulama dan umat Islam. Namun, MUI belum melihat apakah akan melaporkan orang itu, entah kalau ormas Islam yang lain,” kata Tengku Zulkarnain.
Sebelumnya, Inul dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Advokat Peduli Ulama pada Senin lalu (27/3/2017). Pedangdut senior itu dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentarnya di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum. Inul dilaporkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan UU ITE pasal 28. (Fath)