Hebat! 'Teman Ahok' Mengarah ke Sejuta KTP

Jakarta, Obsessionnews – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok patut bersyukur, karena memiliki para relawan yang militan dan tergabung dalam komunitas ‘Teman Ahok’. Para relawan inilah yang mengumpulkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendukung Ahok yang akan maju dalam Pilkada DKI 2017 melalui jalur independen atau perseorangan. Ahok memerlukan dukungan sejuta KTP sebagai syarat untuk dapat berlaga di Pilkada tersebut. (Baca: Kumpulkan KTP, ‘Teman Ahok’ Jual Kaos) Pendaftaran calon gubernur akan dimulai pada Juni 2016, sedangkan Pilkada akan digelar pada Februari 2017. ‘Teman Ahok’ menargetkan target sejuta KTP tercapai pada Mei 2016. Untuk mencapai target tersebut ‘Teman Ahok’ bekerja ekstra keras. Dan hebatnya, jumlah KTP yang dikumpulkan sejak Juni 2015 telah mengarah ke angka sejuta. Pantauan Obsessionnews.com jumlah KTP yang dirilis ‘Teman Ahok’ Jumat (22/1/2016) hingga pukul 11.00 WIB telah mencapai 621124 KTP. (Baca: Warga Tertarik Ahok Karena Tegas) Perolehan KTP itu mengalahkan perolehan suara sebelas parpol peserta Pemilu 2014 di DKI. Yakni, Partai Gerindra sebesar 592.568 suara, PPP (452.224 suara), PKS (424.400 suara), Golkar (376.221 suara), Partai Demokrat (360.929 suara), Hanura (357.006 suara), PKB (260.159 suara), Nasdem (206.117 suara), PAN (172.784 suara), PBB (60.759 suara), dan PKPI (42.217 suara). Tinggal sebuah parpol yang masih berada di atas perolehan KTP untuk Ahok, yakni PDI-P (1.231.843 suara). ‘Teman Ahok’ optimis sejuta KTP bakal tercapai pada Mei 2016, karena dukungan dari warga terus mengalir. Dan kemungkinan besar KTP untuk Ahok bakal melewati perolehan suara PDI-P. Perolehan KTP tersebut melewati syarat minimum pengumpulan KTP, yakni 532.000 KTP. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada September 2015 yang mengubah aturan persyaratan pencalonan kepala daerah bagi calon independen untuk Pilkada 2017. Sebelumnya calon independen berdasarkan persentase penduduk, lalu diubah cukup berdasarkan persentase daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilu sebelumnya. Untuk Provinsi DKI Jakarta, syarat minimalnya adalah 532.000 KTP.(Baca: Besar Animo Masyarakat Dukung Ahok di Pilkada DKI) Kendati demikian Amalia Ayuningtyas, juru bicara ‘Teman Ahok’, mengatakan para relawan tetap mengejar target sejuta KTP seperti target awal. Pasalnya, jika ada KTP yang diverifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI dan dianggap tak memenuhi syarat, ‘Teman Ahok’ masih punya stok KTP.(Baca: Duet Ahok-Djarot Bakal Maju di Pilkada DKI) ‘Teman Ahok’ harus memperhatikan UU No 8 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) No 12 Tahun 2015 untuk memastikan semua KTP mereka lolos verifikasi. Sebanyak 50 persen KTP yang dikumpulkan harus merata di wilayah kabupaten atau kota. Domisili KTP tidak boleh berat di satu wilayah. (Baca: PDI-P dan Nasdem Bakal Dukung Ahok) KTP yang sudah diterima oleh KPUD DKI akan diperiksa kesesuaian antara data pribadi di formulir dengan fotokopy KTP. KPUD akan melihat kesesuaian antara alamat pendukung Ahok dengan data daerah pemilihan yang dimiliki KPUD.(Baca: Netizen Ogah Ahok Diusung Parpol) Jika verifikasi tersebut gagal atau tidak sesuai dengan data KPUD, maka dukungan tersebut dicoret dan tidak memenuhi syarat. (arh)