Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Harga Mati, Ahok Harus Dipenjara!

Harga Mati, Ahok Harus Dipenjara!
* Gabungan Ormas Islam melakukan aksi kawal persidang penistaan agama di depan gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali untuk yang ke-16 menggelar persidangan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2017).

Sementara itu, di luar gedung Kementerian Pertanian kedua kubu pro dan kontra terhadap Ahok masih mengawal jalannya persidangan tersebut.

Gabungan berbagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam sebagai kubu yang menginginkan Ahok agar dipenjara masih tetap setia mengawal persidangan Ahok. Mereka tetap dengan tuntutannya, mau Ahok menang atau kalah dari Pilkada DKI 2017, Ahok harus ditahan.

“Harga mati, Ahok harus dihukum minimal 5 tahun penjara!” ujar Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar, Asep Syarifudin, dri atas mobil komando di depan gedung Kementerian Pertanian.

Untuk diketahui, gabungan ormas Islam yang mengawal jalannya persidangan Ahok adalah API Jabar, FPI, Gabungan Jawara Betawi, Parmusi dan Garis.

Ahok pemeluk  agama Kristen Protestan.  Ia dengan lancang mencampuri urusan agama lain, yakni Islam. Ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu Ahok antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ucapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di tanah air. Di Jakarta pada Jumat (14/10/2016) massa yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Aksi bela Islam ini dikenal dengan Aksi 410. GNPF MUI kembali menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan aksi bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).

Dalam sidang tersebut  Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penistaan atau menodai agama.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tegas Ali.

Menurutnya, tindakan itu berpotensi memunculkan permusuhan atau penodaaan agama Islam yang mayoritas dianut rakyat Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Purnomo)

Baca Juga:

Ormas Islam Konsisten Tuntut Penjarakan Ahok

TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTP

Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30

Ahok Tak Peduli Nasib Petani dan Nelayan

Para Mujahid Tuntut Ahok Dijebloskan ke Penjara dan Dipecat

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.