Kamis, 25 April 24

Hakim Tolak Praperadilan Miryam

Hakim Tolak Praperadilan Miryam
* Politisi Hanura Miryam S Haryani.

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus Hanura Miryam S. Haryani. Hakim menilai tidak ada yang sah dalam penetapan tersangka Miryam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan Asiadi Sembiring berpendapat proses hukum terhadap Miryam sesuai aturan. Asiadi menilai, KPK mampu menunjukkan bukti-bukti atas tindakan hukum yang dilakukan Miryam soal pemberian keterangan palsu.

“Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti. Maka, harus dinyatakan sah dan berdasar hukum,” ucap Asiadi, di ruang sidang, Selasa (23/5/2017).

Asiadi menyebut dalam surat permohonan yang diajukan Miryam tidak cukup bukti untuk menunjukkan dirinya tidak bersalah. Karena itu hakim menolak gugatan Miryam yang menyatakan kalau KPK tidak berwenang memproses perkara Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, Asiadi juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPK.

“Menimbang tuntutannya ditolak, maka tuntutan selebihnya harus ditolak seluruhnya,” kata Asiadi.

Miryam dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan sprindik No. 28/01/04/2017, 5 April 2017. Ia kemudian menggugat KPK lewat praperadilan. Gugatan Miryam teregistrasi dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel tertanggal 21 April 2017.

KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka lantaran diduga memberikan keterangan palsu di persidangan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el). Penetapan tersangka buntut dari pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam saat bersaksi di sidang korupsi KTP-el.

Atas perbuatannya ini, Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.