Kamis, 25 April 24

Hakim Rontokkan Keberatan Ahok

Hakim Rontokkan Keberatan Ahok
* Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016). (Foto: Pool)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengacara senior yang juga Ketua Tim Pembela Muslim (TPM), Mahendradatta, menyambut hangat keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi atau keberatan terdakwa dugaan penistaan agama, Gubernur nonaktif DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016), ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarso, menolak eksepsi Ahok atas perkara dugaan penistaan agama dalam putusan sela.

Pengacara senior dan Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta (kiri).

“Mengadili, menolak keberatan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dengan ini maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Dwiarso.

Hakim menilai dakwaan yang ditujukan kepada Ahok sudah lengkap. Oleh karena itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum telah lengkap,” katanya.

Mahendradatta mengungkapkan, keberatan Ahok dirontokkan hakim satu demi satu. Menurutnya, sesuai teori dan praktik hokum keberatan calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 tersebut memang sangat pantas ditolak.

ALHAMDULILLAH,Akhirnya Keberatan Ahok DITOLAK !!” kicau Mahendradatta melalui akun Twitternya, @mahendradatta, Selasa (27/12).

Seperti sudah diperkirakan berdasarkan analisis teori dan praktik hukum, lanjutnya, maka keberatan Ahok, dan juga curhatnya, ditolak hakim.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Ahok menjadi terdakwa dugaan penistaan agama terkait ucapannya yang menyinggung Al-Quran surat Al Maidah ayat 51 dalam sebuah acara di Kepulauan Seribu pada Selasa (27/9/2016). Saat itu ia antara lain mengatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Kegiatan Ahok tersebut direkam di video, lalu diunggah di youtube. Dan ucapan Ahok tentang Al Maidah 51 tersebut membuat umat Islam tersinggung, dan melaporkan Ahok ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12), Ahok menyampaikan bahwa dia tidak memiliki niat untuk melakukan penodaan agama terkait ucapannya tentang surat Al Maidah ayat 51.

Menurut hakim, hal tersebut bukan eksepsi dan sudah masuk ke materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum.

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai mantan Bupati Belitung Timur itu telah melakukan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam. (arh)

Baca Juga:

FOTO Suasana dalam Sidang Ketiga Pengadilan Ahok

Ahok dan Ancaman Mafia China

Hakim Tolak Eksepsi Ahok dalam Kasus Penistaan Agama

Demonstran Kecewa Ahok Belum Dipenjara

Jika Ahok Bebas, Parmusi Serukan Revolusi Konstitusional

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.