Rabu, 17 April 24

Hak Angket KPK Berpotensi Langgar Undang-Undang

Hak Angket KPK Berpotensi Langgar Undang-Undang
* Para pimpinan KPK.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapatkan tekanan dari DPR. Setelah muncul wacana revisi UU KPK, kini anggota DPR beramai-ramai mengajukan hak angket terkait kasus penanganan korupsi e-KTP yang diduga banyak melibatkan anggota DPR.

Hak angket memang menjadi kewenangan DPR. Meski begitu kewenangan ini tidak bisa dijadikan tameng untuk menekan KPK. Atau DPR tidak bisa menyalahgunakan kewenangannya itu yang syarat dengan kepentingan. ‎Sebab, hak angket harus punya rasionalisasi yang kuat untuk menjawab rasa keadilan masyarakat.

DPR tiba-tiba mengusulkan hak angket, ‎
meminta‎ KPK membuka rekaman BAP Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP. DPR merasa tidak yakin apa yang disampaikan oleh Miryam dalam sidang kasus e-KTP adalah kebohongan. ‎Usulan itu pun ditolak oleh Fraksi Gerindra dan PKB.

“Sikap fraksi kita clear, menolak berkaitan dengan rencana pansus,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra, Fary Djemi Francis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

‎Menurut Djemy, jika DPR ingin mengatahui alasan kenapa Miryam di tetapkan sebagai tersangka. Menurutnya DPR cukup menanyakan melalui rapat di Komisi III. Ia menilai, hak angket ‎berpotensi melanggar undang-undang yang ada karena DPR bisa dianggap mengintervensi penegakan hukum. ‎

“Pertama, kalau memang belum mendapat informasi, ya kita minta cukup dipanggil aja dari rapat dengar pendapat dan sebagainya. Kedua, berkaitan dengan Pansus, itu kita belum mendapatkan paling tidak tiga unsur di MD3 yang berkaitan, apakah itu berpotensi melanggar UU, kedua apakah ini berdampak strategis bagi masyarakat umum,” sebutnya.
‎‎
Gerindra sampai sekarang menyatakan menolak angket KPK. Jika ada anggota yang tanda tangan, Gerindra akan menariknya.  ‎”Tapi kan sebagai fraksi belum menyatakan pendapat, dan pendapat fraksi sampai sekarang ini menolak. Kalau fraksi tidak ada, diperintahkan untuk tidak,” tegasnya.‎

Sama halnya dengan Gerindra, Fraksi PKB juga menolak usulan hak angket. ‎PKB menilai, langkah sejumlah anggota dewan yang meminta KPK membuka rekaman BAP sebelum pengadilan tidak termasuk dalam koridor DPR.

“Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya,” kata Wasekjen PKB, Daniel Johan.

‎‎Menurutnya, KPK juga punya hak menolak bila hak angket itu disepakati, karena informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Itu diatur dalam UU Keterbukaan Publik Pasal 2 ayat 4 yang mengatur mengenai informasi bersifat rahasia.

“Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja,” ujarnya.

Seperti diketahui, pengajuan hak angket oleh DPR bergulir dikarenakan pernyataan KPK yang tetap menolak membuka rekaman BAP Miryam. Ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam, yang pertama sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, yang kedua kasus yang menjerat Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu.

BAP Miryam untuk kasus kedua yang diminta DPR untuk dibuka. KPK menolak rekaman pemeriksaan tersebut dibuka karena kasus masih belum sampai di pengadilan. Di pengadilan, Miryam juga menyebut sejumlah nama anggota Komisi III yang menurutnya menekan dia terkait kasus korupsi e-KTP.

Hak angket ini disuarakan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK pada Rabu (19/4) dini hari. Saat itu Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam namun KPK bergeming.

Adapun fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket di antaranya Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Fraksi lain seperti Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan Fraksi. Sedangkan PKB absen saat rapat sehingga belum ada sikap resmi. Namun kini PKB sudah menyatakan sikapnya.

Usulan hak angket sudah dibacakan di rapat paripurna DPR hari ini oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat. Padahal sebelumnya Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut surat usulan dari Komisi III belum masuk ke meja pimpinan.

“Ada surat dari alat kelengkapan dewan, dalam hal ini Komisi III DPR pada tanggal 20 April 2017 perihal hak angket dan hasil pembahasan akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Fadli saat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017). (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.