Sabtu, 20 April 24

Gubernur Kaltim Keluhkan Tumpang Tindih Izin Tambang

Gubernur Kaltim Keluhkan Tumpang Tindih Izin Tambang
* Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (tengah).

Samarinda, Obsessionnews.com – Komite II DPD RI menemui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak untuk melihat permasalahan menyangkut tambang mineral dan batu bara. Aji M. Mirza Wakil Ketua Komite II bersama Anna Latuconsina pimpin rombongan Komite II dalam pertemuan dengan Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim serta SKPD Kaltim, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin(13/2).

Aji M.Mirza menyatakan bahwa kunjungan Komite II DPD terkait pengawasan UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Aji menilai bahwa Kaltim sebagai salah satu provinsi terpenting dalam menghasilkan pendapatan negara melalui sumber daya alam terutama batu bara, akan tetapi pusat kurang memberikan insentif yang cukup untuk membangun Kaltim.

“Daerah Kaltim sudah banyak memberikan kontribusi untuk Negara ini, sudah terjadi eksplorasi tambang besar-besaran tetapi belum memberikan manfaat keadilan dan keseimbangan bagi kesejahteraan masyarakat Kaltim,” terangnya.
Pada pertemuan dengan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak ini, DPD menemukan banyak permasalahan yang terjadi di lapangan,yaitu permasalahn perijinan serta tumpang tindih nya peraturan antara pusat dan daerah, antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Banyak oknum yang bermain memberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga banyak lahan yang umpang tindih ijin penggunaanya seperti tol Balikpapan-Samarinda yang di beberapa titik terdapat lahan kebun binatang ijin dari KLH di seksi IV akan segera kami selesaikan dan kami sudah surati KLH, dan alih fungsi lahan tambang, tol ini sudah disetujui Presiden dan masuk dalam program 1000km tol nasional maka akan kami selesaikan kami akan undang para pemegang Ijin tambang besok,” tegas Awang Farouk.

Menurut Asisten 2 Kaltim Ichwansyah total saat ini seluruh kewenangan perijinan tambang batubara diserahkan dari kabupaten/kota ke provinsi total ada 1400IUP. Untuk medapatkan IUP setiap perusahaan tambang harus memberikan jaminan reklamasi dan pasca tambang. “Jaminan reklamasi dan pasca tambang diperlukan untuk mendapatkan ijin tambang kalau tidak bisa dicabut ijinnya,” tukasnya.

Pada kesempatan ini, diundang oleh Gubernur beberapa LSM yang tergabung dalam kelompok tani di Kaltim yang mengadukan permasalahan langsung kepada DPD karena mereka wakil representasi daerah. Para LSM ini menyampaikan 3 tuntutan yaitu untuk mengembalikan tanah dan kebun yang dirampas perusahaan tambang, keluarkan dari Hak Guna Usaha(HGU)karena statusnya inkrah, dan pulihkan tanah warga hilang.

Aji M. Mirza melalui Komite II secara khusus akan meminta data dan berkas yang valid tuntutan dan keluhan masyarakat tersebut dan akan DPD perjuangkan di pusat jika tidak dapat diselesaikan di daerah. “Kami selain mengawasi juga merencanakan RUU tentang Geologi untuk menjadi payung hukum terkait pertambangan juga lingkungan dan sebagainya yang terkait,” ucap Senator Kaltim tersebut.

Anggota Komite II yang turut hadir dalam pertemuan dengan Gubernur dan SKPD se Kaltim yaitu, Aji M. Mirza Wardana Wakil Ketua Komite, Anna Latuconsina Wakil Ketua Komite II, Tellie Gozelie, Djasarmen Purba, Dailami Firdaus, Afnan Hadikusumo, Ahmad Nawardi, Abdul Aziz Qahar Mudzakkar, Lalu Suhaimi Ismy, Rubaeti Erlita, Permana Sari, Habib Abdurrahman Bahasyim, Mamberob Y Rumakiek, Marthen, Matheus Stevi Pasemanjeku, Habib Ali Alwi, A. Syaifulloh Malonda. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.