Terdakwa kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat, Doddy Aryanto Supeno menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/8). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam sidang, Doddy mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution. KPK menangkap Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan 20 April 2016 yang juga menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. (Foto: Edwin B/Obsessionnews) @theobald_b