Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang gugatan Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) terhadap Presiden RI atas diaktifkannya kembali terdakwa penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai Gubernur DKI Jakarta, Senin (8/5/2917). Parmusi diwakili tim pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parmusi.
Sidang hari ini Parmusi menghadirkan saksi ahli pertama pakar hukum pidana Prof. Arbijoto, dan saksi ahli kedua pakar hukum tata negara Dr.Margarito Kamis.
Sejumlah kader yang tergabung dalam Laskar Parmusi mengawal sidang ini.(Foto: Indrayadi/Parmusi)