Rabu, 24 April 24

FH Unpad: Perppu Ormas Ancam Demokrasi, Munculkan Rezim Refresif!

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemeirntah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan alasan bahwa UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Berkenaan dengan alasan tersebut, Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menyatakan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengancam demokrasi!

Pernyataan ini, tegas Ketua PSKN FH Unpad Dr Indra Perwira SH MH, didasarkan atas tiga hal sebagai berikut:

1. Penerbitan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009. Dalam hal ini PSKN berpendapat bahwa Pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal.

2. Perppu ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat, dan hak berpendapat warga negara dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan Ormas dan tindakan represif pemerintah. Oleh karena itu, Perppu ormas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum.

3. Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia.

“Atas pertimbangan di atas, kami mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perpu tersebut pada masa sidang berikutnya,” tandas Ketua PSKN FH Unpad dalam pernyataan sikapnya, Kamis (13/7/2017).

PSKN juga turut mengingatkan kepada Pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia. “Pengabaian asas-asas hukum sebagaimana telah dinyatakan di atas dapat menjadikan Pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi,” ungkap Indra Perwira. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.