Kamis, 18 April 24

Fatwa MUI: Pembakaran Hutan Haram!

Fatwa MUI: Pembakaran Hutan Haram!
* Jumpa pers MUI bersama Menteri LHK Siti Nurbaya. (BBC)

Jakarta, Obsessionnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar. Memfasilitasi, membiarkan dan mengambil keuntungan dari pembakaran hutan juga haram hukumnya.

“Fatwa ini akan membuat para ulama dan masyarakat yang tadinya tidak peduli, menjadi peduli dan ikut bertanggung jawab menghilangkan praktik pembakaran hutan dari daerah mereka,” kata Hayu Prabowo, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Fatwa MUI Huzaimah Tohido Yanggo membenarkan hukum yang mengatur pembakaran hutan di Indonesia sendiri memang sudah ada dan tertuang dalam UU. Oleh karena itu, menurutnya, fatwa MUI ini akan menjadi ketentuan hukum tambahan yang diambil dari sisi moral, yang penentuannya didasarkan atas Alquran dan hadits.

“Fatwa MUI ini akan mengikat dari sisi moral, dan tentu didapati dari pertimbangan Alquran dan hadits,” kata Prof Huzaimah dalam jumpa pers di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Tindakan pembakaran hutan dan lahan tersebut, menurut MUI, merupakan kejahatan. Bagi pelakunya agar dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya. Terkait pemanfaatan hutan dan lahan, MUI menjabarkan kategori pengolahannya sebagai haram jika tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut, di antaranya:

Pertama, pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah. Kedua, pemanfaatan lahan dan hutan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya ketiga, pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemaslahatan. Keempat, pemanfaatan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan. MUI, kata Huzaimah, juga memandang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukumnya adalah wajib.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan, pentingnya posisi fatwa MUI untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. “Fatwa itu akan menjadi penguat hukum materil yang sebenarnya sudah ada. Tentunya, dengan tujuan mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi,” harap mantan Sekjen Depdagri ini dan Sekjen DPD RI ini.

Inilah enam ketentuan hukum yang berupa fatwa MUI terkait pembakaran hutan:

1. Melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan kerusakan, pencemaran lingkungan, kerugian orang lain, gangguan kesehatan dan dampak buruk lain, hukumnya haram.

2. Memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, hukumnya haram.

3. Melakukan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada angka satu, merupakan kejahatan dan pelakunya dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kerusakan hutan dan lahan yang ditimbulkannya.

4. Pendendalian kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya wajib.

5. Pemanfaatan hutan dan lahan pada prinsipnya boleh dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Memperoleh hak yang sah untuk pemanfaatan
b. Mendapatkan izin pemanfaatan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
c. Ditujukan untuk kemaslahatan
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan

6. Pemanfaatan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud pada angka lima, hukumnya haram. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.