Jumat, 19 April 24

Esok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Bahas Djarot Jadi Gubernur

Esok, DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Bahas Djarot Jadi Gubernur
* Djarot Saiful Hidayat.

Jakarta, Obsessionnews.com – DPRD DKI Jakarta berencana melaksanakan rapat paripurna istimewa, Selasa (30/5/2017), terkait persoalan gubernur definitif. Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Senin (29/5/2017).

“Waktu silaturahim dengan DPRD, infonya besok ada Rapat Paripurna istimewa untuk merespon surat Pak Ahok. Pengumuman dan penyampaian surat dari Pak Ahok ya yang mengundurkan diri,” kata Djarot.

Seblumnya, jadwal rapat ini diketahui juga dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI M. Taufik. Menurutnya, rapat paripurna DPRD terkait dengan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Ya, Selasa kami lakukan paripurna,” kata Taufik di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

Menurut Taufik, rapat paripurna nantinya membahas pengunduran diri Ahok sekaligus mengusulkan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, sebagai gubernur definitif. Seusai paripurna, DPRD DKI akan menyerahkan surat dan berita acara kepada Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengamini hal itu dengan mengatakan bahwa pengumuman resmi terkait pemberhentian Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta menunggu hasil rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. Hasilnya nanti dibawa Kementerian Dalam Negeri untuk disampaikan kepada presiden. Setelah itu, presiden membuat keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Ahok itu.

“Makanya dengan ditahan, dia sudah menerima. Maka dari itu DPRD buat sidang paripurna, dasar keputusan paripurna ke Mendagri, Mendagri sampaikan ke Pak Presiden untuk mengajukan Keppres pemberhentian sehingga dengan itu dikeluarkan Keppres baru untuk gubernur definitif sampai bulan Oktober,” kata Tjahjo di kantor KPK, Kuningan, Jumat (26/5).

Seperti diketahui, Ahok mengajukan surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017). Menurut pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, keputusan itu diambil karena dua alasan, yaitu tidak mau membebani pemerintahan Jokowi serta juga ingin keberadaan dirinya bermanfaat bagi negara, bukan menjadi beban. Melalui surat pengunduran diri, Ahok juga ingin menunjukkan ketegasan sikap bahwa ia tidak ingin kembali menjadi gubernur.

Surat pengunduran diri itu diajukan sehari setelah Ahok mencabut permohonan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding itu sudah sempat dikirim pada Senin (22/5/2017). Tak sampai satu jam, keluarga dan pengacara Ahok mencabut permohonan banding karena khawatir masa hukuman Ahok akan bertambah. (Fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.