Jumat, 19 April 24

Equality Before The Law

Equality Before The Law

Oleh: Pradipa Yoedhanegara, Pemerhati Hukum 

 

Apa yang dimaksud dengan “Equality before the law”?! banyak masyarakat yang tampaknya belum memahami *Tema* yang sengaja hari ini saya ambil yaitu merupakan sebuah azas persamaan dihadapan hukum, dimana didalamnya terdapat suatu kesetaraan dalam hukum pada setiap individu manusia dan azas persamaan dalam hukum tersebut merupakan salah satu konsep dari negara hukum dan salah satu azas terpenting dalam hukum modern selain *Supremasi Hukum* dan *Hak Azasi Manusia*, dan azas mengenai persamaan ini tertuang di dalam pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman; yaitu *Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang*.

Sederhananya bahwa semua orang yang ada dan hidup dinegeri ini sama di depan hukum. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law merupakan Asas yang menjadi salah satu sendi doktrin *Rule of Law* di negara-negara maju yang kini juga menyebar pada negara-negara berkembang seperti Indonesia, karena Perundang-undangan di Indonesia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial melalui Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui Stb. 1847 No. 23. Tapi pada masa kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi aturan hukum lainnya yaitu; hukum Islam, dan hukum adat serta adanya hukum kolonial yang berlaku saat itu.

Sebenarnya, asas persamaan hukum itu bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum (generalis) dan tunggal. Ketunggalan hukum itu menjadi satu wajah yang utuh diantara dimensi sosial lain yaitu (Ekonomi dan Sosial), azas kesamaan dalam hukum juga tercantum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang tujuan utamanya adalah adanya prinsip kesamaan dan kesetaraan dalam menegakkan keadilan dimana persamaan kedudukan itu berarti hukum sebagai satu entitas tidak dapat membedakan siapapun yang meminta keadilan kepadanya. Didalam konsep ini merupakan bukti bahwa sistem hukum anglo saxon merupakan sebagai ciri rule of law yang telah dikukuhkan dalam konstitusi dasar negara kita, sehingga asas ini menghindari terjadinya diskriminasi dalam supremasi penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hanya saja teory diatas sangatlah berbeda dalam praktik maupun pelaksanaannya, karena hukum yang sering terjadi di negeri ini pada akhirnya secara gamblang dan kasat mata keluar dari azas tersebut sehingga ada *adigium* yang berkembang di dalam masyarakat kita kalau hukum di negeri ini hanya milik suatu kelompok penguasa dan pengusaha saja, karena sering kali hukum itu tumpul keatas dan sangatlah tajam kebawah, sehingga kesamaan hukum ini tidak pernah terjadi akibat adanya kesenjangan sosial yang ada di dalam masyarakat kita sebagai dampak dari banyaknya regulasi dan aturan lainnya yang tidak berpihak sama sekali pada rakyat banyak sehingga tidak menjamin adanya keadilan hukum dan keadilan substansial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa memandang suku agama, ras dan golongan manapun juga.

Kesetaraan dalam hukum di negeri ini tampaknya sedang mengalami sebuah *Pasang Surut* yang disertai *Gelombang* akibat terjadinya dinamika Politik serta akrobat politik yang terjadi dalam proses perjalanannya, yang pada akhirnya hal tersebut mereduksi keberadaan hukum yang equal itu sendiri yang seharusnya bisa dipisahkan dalam suatu proses politik karena kesetaraan hukum itu seharusnya dapat berdiri sendiri dalam kedudukannya. Meskipun Hukum itu merupakan bagian dari produk politik sebagai sesuatu yang lahir melalui mekanisme yang disepakati oleh para politisi yang ada dinegeri ini.

Suka atau tidak akhirnya Kesetaraan didalam hukum kita saat ini berubah karena hukumnya kini mengikuti negara kekuasaan yang menurut theory sangyang *raja itu harus berlaku seperti singa* karena menjadi pemegang penuh kekuasaan hukum dan rakyat wajib tunduk terhadap seluruh regulasi yang dibuat atas nama penguasa atau lebih tepat dikatakan sebagai *negara kekuasaan*. yang pada akhirnya tidak ada lagi yang namanya kesetaraan di dalam hukum seperti yang di cita-citakan oleh masyarakat banyak yang sesuai dengan semangat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Menghadapi era globalisasi yang berjalan dengan begitu dinamis, serta seiring terjadinya revolusi digital yang begitu kian cepat, dengan menjadikan *demokrasi* sebagai pilihan dalam berbangsa dan bernegara maka sudah selayaknya para share holder dibidang hukum mampu memahami makna hukum yang equal dan berpihak bagi kepentingan rakyat banyak, dan bukan lagi berpihak pada kepentingan kekuasaan meskipun hukum saat ini milik para penguasa yang sedang berkuasa.

Kesetaraan Hukum diera globalisasi seperti sudah menjadi keharusan saat ini untuk dapat mengikuti perkembangan iptek didunia dan seyogianya hal tersebut dapat menjadikan negeri ini sebagai sebuah negara yang paling demokratis yang bisa berjalan secara bersamaan dengan penguatan *rule of law*, dengan menjadikan kesetaraan dan kesamaan dalam hukum tersebut sebagai asas penyelenggaraan negara yang menuju kepada pemerintahan *clean and good governance* dan dapat lebih memberikan perlindungan yang kuat dan berwibawa kepada rakyat yang mencari keadilan dinegeri ini. karena dengan begitu ada kesadaran baru yang hadir dalam perspektif keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.

Jika saat ini ada pertanyaan dari masyarakat luas “Apakah benar dalam hukum, semua warga negara yang hidup dinegeri ini punya kedudukan yang sama dan setara didalam hukum”?? Seperti apa yang dijamin dalam konstitusi?! menurut saya pribadi akan menjadi pertanyaan yang agak sukar untuk dijawab apabila merujuk kepada beberapa kasus yang banyak menampilkan aroma politik didalamnya karena banyak sekali perbedaan dalam penanganan kasus yang dialami oleh orang awam yang sama sekali tidak mengerti aspek hukum materiil maupun aspek hukum formil.

Kemudian akan muncul lagi pertanyaan di dalam masyarakat mengenai bagaimana seharusnya kesetaraan hukum agar masyarakat secara luas bisa mendapatkan keadilan tersebut?! karena seringkali negara tidak pernah dirasakan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat yang mendambakan keadilan serta kesetaraan hukum yang memang terkadang terkesan berat sebelah apabila masyarakat harus berhadapan dengan pemilik kapital. Mungkin salah satu kuncinya adalah dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara lebih baik lagi yang dilakukan oleh perangkat-perangkat hukum kita agar tidak lelah untuk mengedukasi masyarakat agar semakin mengerti dan memahami arti kesetaraan tersebut karena memang sudah menjadi tugas negara untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Namun apabila ada keinginan agar saya memberikan contoh mana yang membuat hukum itu tidak sama dihadapan masyarakat luas apabila hal tersebut menyangkut dengan kekuasaan?! secara pribadi saya tidak mau menyebut persoalan yg bersifat kasuistik atau pun personal tapi saya bisa menjawab masih banyaknya para pejabat yang ketika menjadi terdakwa di depan pengadilan menikmati fasilitas publik dan mengenakan pakaian yang berbeda dengan terdakwa lainnya yang sama-sama menjadi pesakitan di ruang pengadilan. apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah kesetaraan hukum didalam masyarakat?!

Lantas bagaimana menjawab tantangan hukum dimasa mendatang agar masyarakat bisa merasakan kehadiran negara di dalam hukum tersebut karena hal ini akan menjadi pekerjaan rumah yang paling besar bagi kita semua sebagai warga negara yang ada di republik ini karena hukum merupakan pondasi negara ini. karena ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah lahirnya peradaban masyarakat hukum di negeri ini sepanjang NKRI berdiri, sebab sebagai sebuah bangsa kita gagal memberikan kesetaraan hukum yang berkeadilan sosial bagi warga negaranya??

Untuk itu sebelum kita berbicara lebih jauh dan lebih dalam lagi soal kesetaraan hukum di negeri ini alangkah baiknya para pemimpin yang ada di negeri ini bersikap sebagai seorang negarawan dengan terlebih dahulu memindahkan seorang terpidana kasus penistaan agama yang kini status hukumnya sudah inkrah dari rutan brimob ke lembaga permasyarakatan untuk dapat membina napi tersebut agar ada kesetaraan hukum bagi terpidana lainnya di negeri yang sama-sama kita cintai ini karena apabila ada narapidana yang diistimewakan maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah *kesetaraan hukum* pada bangsa ini.

Dan dimasa mendatang jika hal diatas benar telah terjadi diskriminasi dalam hukum terhadap terpidana yang sudah inkrah maka hal tersebut akan sangat menyayat rasa keadilan publik dan para pemimpin besar di republik ini tidak lagi layak untuk berbicara diruang publik tentang azas negara hukum maupun supremasi hukum karena hukum memang benar milik kelompok *Penguasa* adanya karen suka-suka kalian pemegang kekuasaan.

Related posts

1 Comment

  1. Michael Zananda

    Terima kasih kak, infonya cukup membantu bagi saya. Saya ada saran kak, beberapa hal yang perlu dirubah seperti penulisan UUD 1945 sudah tidak relevan sekarang kita menyebutnya UUD NRI 1945. kemudian untuk UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman sudah di revisi UU No. 48 Tahun 2009. Sekian terima kasih.

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.