Selasa, 23 April 24

Driver Ojek Jadi Agen Pajak, Tanda Negara Panik Menuju Kebangkrutan

Driver Ojek Jadi Agen Pajak, Tanda Negara Panik Menuju Kebangkrutan

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyetujui driver Gojek menjadi agen pajak atau perpanjangan tangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam melayani wajib pajak (WP) sebagaimana disampaikan Iwan Djuniardi Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak pada kamis 9 November 2017.

Aktivis Malari 1974,  Salim Hutadjulu menilai  hal tersebut tanda kuat bahwa negara sedang panik dan menuju kebangkrutan. Pemerintah ingin menggeruk pajak dari rakyat kecil dan jelata secara ketat tapi pemerintah abai menertibkan pengempang pajak dari orang-orang kaya yang namanya ada di paradise paper kemarin. Itu namanya Negara makin menjadi penindas rakyat kecil dan pelindung para taifan kaya.

Alumni UI yang konsisten bagi pergerakan di Indonesia ini mengingatkan bahwa PEMERINTAH yang nekat terus menerus menindas rakyat melalui pajak tinggi pasti akan jatuh oleh rakyat sendiri.

Kemarin Oktober, ada transfer dana jumbo ke singapura dari 81 WNI diduga terkait penghindari pajak. Pemerintah gagal mengambil kembali uang tersebut sementara rakyat kecil pengguna tukang ojek dikejar-kejar pajaknya. Kesimpulan saya sudah final bahwa Menteri Sri Mulyani saat ini tidak berpihak pada rakyat kecil dan Pemerintah lemah ‘political will’ dalam mengejar pajak dari taifan dan orang kaya.

“Rakyat kecil zaman pemerintahan Jokowi ini semakin menderita, daya beli rendah memukul mereka, pajak mereka dikejar-kejar dan subsidi masyarakat kelas bawah dicabut. Ini adalah cipta kondisi akan terjadi pergolakan hebat 2018 nanti, kita lihat saja nanti,” tandas Aktivis senior ini.

Ia pun mendukung gugatan Alumni UI ke PTUN atas dibungkamnya demokrasi. Hal tersebut dikatakan dalam Konferensi pers “Alumni UI menggugat” yang juga dihadiri oleh aktivis UI seperti Ramli Kamidin, Herry Hernawan, Andi Bachtiar, Ayu B Nurdin, Ishaq, Fuad Abdullah dan Ketua dan Sekjen ILUNI UI Ima Soeriokoesoemo dan Hidayat Matnur. Sebagiamna yang diberitakan kemarin pada 10 November 2017 aktivis alumni UI mendaftarkan gugatan hukum resmi kepada pengadilan PTUN atas dibubarkannya secara sepihak organisasi ILUNI UI 21 Juli oleh Menkumham Yassona. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.