Jumat, 19 April 24

DPR Sahkan UU APBN 2017

DPR Sahkan UU APBN 2017
* Suasana rapat di Gedung DPR.

Jakarta, Obsessionnews.com – DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2017 dalam sidang paripurna yang berlangsung Kamis (27/10/2016). ‎

“Pendapatan negara dalam APBN TA 2017 disepakati sebesar Rp1.750.283,4 miliar yang terdiri dari penerimaan dalam negeri sebesar Rp1.748.910,7 miliar dan penerimaan hibah Rp1.372,7 miliar,” kata Ketua Badan Anggaran Kahar Muzakir di DPR.

Kahar juga mengatakan, DPR dan pemerintah juga sudah bersepakat di dalam pembahasan atau tingkat I terhadap RAPBN 2017 terhadap besaran indikator asumsi dasar ekonomi makro.

“Pada asumsi pertumbuhan ekonomi disepakati sebesar 5,1 persen. Inflasi sebesar 4,0 persen. Nilai tukar sebesar Rp13.000. Tingkat suku bunga SPN 3 Bln disepakati 5,3 persen,” tuturnya.

“Harga minyak US$45/ barel. Lifting minyak 815 ribu/barel dari 780 ribu barel yang diajukan. Dan Lifting gas bumi 1.150 ribu barel untuk perharinya,” sambungnya.

Selain asumsi dasar ekonomi, Kahar juga menjelaskan target pembangunan 2017 yang juga telah disepakati antara DPR dengan pemerintah. Pembangunan terhadap Indeks Pembangunan Manusia mencapai 70.1 persen dari yang diajukan 75.3 persen dalam RAPBN,

“Tingkat pengangguran disepakati 5.6 persen. Tingkat kemiskinan 10.5 persen. Gini Rasio (indeks) 0,39 persen,” jelasnya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.