DPR Dukung Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati

DPR Dukung Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Mati
Jakarta, Obsessionnews – Desakan dari berbagai elemen masyarakat agar pelaku kekerasan seksual dihukum mati terus bergulir. Selain itu juga semakin menguat tuntutan agar pelaku kekerasan seksual dikebiri. Hasan Aminuddin, anggota Komisi VIII DPR yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan, mendukung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat tersebut. “Saya sepakat keduanya (hukuman mati dan kebiri),” kata politisi Partai Nasdem itu ketika dihubungi Obsessionnews.com Jumat (20/5/2016). Mencuatnya  gerakan hukuman mati atau kebiri bagi pelaku kekerasan seksual itu dipicu oleh tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun asal Bengkulu yang diperkosa  teman-teman sebayanya  April lalu.  Kasus Yuyun  membuat bangsa Indonesia terkejut dan prihatin. Kasus Yuyun hanyalah puncak gunung es kekerasan seksual di tanah air. Data Komnas Perempuan menyebutkan 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang kekerasan seksual terhadap anak yang terus terjadi sebagai kejahatan luar biasa. Fenomena itu harus diakhiri dengan cara luar biasa pula. Pelaku akan diberi hukuman secara akumulatif. “Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu (11/5). Dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang salah satunya mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.  Perppu Kebiri  ini untuk untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual sekaligus menjatuhkan hukuman yang  berat. Ada dua jenis hukuman dalam Perppu. Pertama, hukuman pokok berupa penambahan masa maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kedua, hukuman tambahan berupa kebiri, pemasangan gelang chip elektronik di pergelangan kaki sebelum keluar penjara untuk memantau pergerakannya, dan publikasi identitas pelaku. Berbagai elemen masyarakat berharap hukuman pokok diubah menjadi hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual yang benar-benar biadab dan melakukannya berulang-ulang. (arh, @arif_rhakim)Baca Juga:Fahira Idris Berharap Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum MatiKasus Yuyun Gunung Es Kekerasan Seksual AnakAdhyaksa: Pelaku Pembunuh Yuyun Pantas Dihukum MatiMerespon Kasus Yuyun, Kemenag Perkuat Peran Penyuluh AgamaMenteri Agama Bikin Puisi ‘Nyala Untuk Yuyun’Jaksa Tuntut Pelaku Kekerasan Seksual Secara Berlapis