Selasa, 23 April 24

Disahkan Jadi UU Pemerintah Sudah Bisa Bubarkan Ormas

Disahkan Jadi UU Pemerintah Sudah Bisa Bubarkan Ormas
* Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: Twitter @fadlizon)

Jakarta, Obsessionnews.com – Rapat paripurna DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang (UU), Selasa (24/10/2017). Dengan begitu pemerintah sudah memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas.

Pengambilan keputusan awalnya dilakukan secara musyawarah, namun mekanisme itu gagal menemui kata mufakat, sehingga pimpinan sidang memutuskan untuk memilih jalur voting.

Ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang, yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.  Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.

Sementara itu tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas.

“Kita telah mendapatkan hasil, dengan total 445 anggota, sebanyak 314 anggota menerima dan 131 menolak. Dengan demikian dengan mempertimbangkan catatan yang telah dipertimbangkan maka paripurna menyetujui Perppu No. 2 tahun 2017 menjadi undang-undang,” ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, Selasa (24/10).

Pemerintah punya kewenangan untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, dan bisa mengancam NKRI. Pembubaran ormas merupakan tahapan sanksi terakhir yang akan dijatuhkan kepada ormas yang melanggar. Sebelumnya, pemerintah melalui menteri terkait akan memberikan peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan.

Jika sanksi penghentian kegiatan tak digubris, pemerintah baru akan menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum alias pembubaran. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.