Diperiksa KPK, Ahok Bawa Dokumen BPK

Diperiksa KPK, Ahok Bawa Dokumen BPK
Jakarta, Obsessionnews - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memenuhi panggilan KPK. Ahok akan memberikan keterangan mengenai kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta. "Ya nanti kita lihat dia mau tanya apa saja," kata Ahok saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Mantan Bupati Belitung Timur itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, dengan menumpangi mobil Toyota Land Cruiser berpelat B 1966 RFR. Ahok sempat memberikan ketarangan terkait pemeriksaan KPK ini. Dia mengatakan datang membawa dokumen yang persis sama seperti yang dibawa untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit investigatif terkait pembelian lahan untuk pembangunan RS Sumber Waras. "Persis seperti yang kita bawa untuk BPK. BPK ya semua, semua yang kita pernah bawa ke BPK. Kan BPK sudah pernah melakukan audit investigasi, itu saja," ujar Ahok. Menurut dia, audit investigatif yang dilakukan BPK itu ngawur. Oleh karena itu, dia ingin mengetahui dari pemeriksaan ini penyidik ingin menggali keterangan apa saja dari dirinya. "Makanya itu kan audit BPK, dan KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya pengen tahu KPK mau nanya apa. Orang jelas, BPK-nya ngaco begitu kok," ucap Ahok. Namun, dia tak menjelaskan lebih detail maksud ngaconya audit investigatif BPK. Ahok langsung masuk lobi Gedung KPK sembari menunggu giliran naik ke atas untuk dimintai keterangan. Kesimpulan sementara KPK mengenai pembelian lahan seluas 3,64 hektare untuk Rumah Sakit Sumber Waras berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian Pemerintah Provinsi DKI terlalu mahal. BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) tahun 2013 sebesar Rp564,3 miliar. CKU kemudian membatalkan pembelian lahan itu karena peruntukan tanah tidak bisa diubah untuk kepentingan komersial. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK antara lain merekomendasikan pemerintah provinsi menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama 10 tahun sejak 1994-2014 senilai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Tim Pembelian Tanah yang dinilai tidak cermat dan tidak teliti memeriksa lokasi tanah berdasarkan Zona Nilai Tanah. Sampai saat ini laporan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan. KPK telah memanggil dan meminta keterangan dari 33 orang. Sementara pemeriksaan Ahok ini baru merupakan yang pertama kali. (Has)