Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Reserse Kriminal Polri menangkap Natalius Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias, Sumatera Utara, atas dugaan hate speech di media sosial.
Penangkapan terhadap Natalius dilakukan, Kamis (20/4/2017) pukul 20.00 WIB di kediamannya, Silima Banua RT 03 RW 05, Kelurahan Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Kompol Himawan memimpin penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Advan S4T. Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diduga pelaku menggunakan akun Facebook milik Hendri Agustinus Telaumbanua yang sudah tidak digunakan sejak bulan Februari 2017 untuk memposting konten hate speech menjelek-jelekkan Nabi Muhammad SAW.
Atas perbuatannya, terduga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran kebencian berbasis SARA di dunia maya.
Pihak Siber Reserse Kriminal Polri terus melakukan pelacakan terhadap sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Has)