Jumat, 19 April 24

Di Jawa, Rakyat akan Merusak Alam dan Timbulkan Bencana ?

Di Jawa, Rakyat akan Merusak Alam dan Timbulkan Bencana ?

Oleh: YAMINUDIN – Peneliti Senior Community Development (NSEAS)

Kebijakan perhutanan sosial dan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Kerja Perum Perhutani, mengundang kritik dan penolakan terutama dari kelompok pelaku usaha dan tentu bidang perhutanan di Pulau Jawa. Salah satu kritik dan penolakan mereka bahwa ribuan Pemegang IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) tidak cakap dalam mengelola hutan. IPHPS adalah izin diberikan Pemerintah kepada masyarakat miskin dan gurem di dalam dan luar untuk memanfaatkan lahan negara di wilayah kerja Perum Perhutani di Pulau Jawa. Izin itu berlaku 35 tahun, dan per KK mendapatkan maksimal 2 (dua) Ha. Penerima izin harus rakyat miskin dan gurem, tanpa tanah atau maksimal 0,5 Ha. Kebijakan sangat progresif sepanjang sejarah Indonesia.

Para Pengkritik mengklaim, ketidacakapan rakyat miskin pemegang IPHPS ini akan menjadikan kondisi hutan Indonesia rusak dan menimbulkan bencana alam.

Pada prinsipnya secara ahistoris para Penolak ini memprediksi, kebijakan perhutanan sosial di Pulau Jawa ini akan merusak lingkungan alam dan pada gilirannya menimbulkan terjadinya bencana alam. Asumsi dasar mereka, penyebab utama adalah rakyat miskin penerima Izin yang tidak cakep.

Tentu saja mereka mencitrakan, diri mereka adalah orang2 yang cakap dalam mengelola atau memanfaatkan lahan hutan negara di Pulau Jawa. Kerangka berpikir feodalisme mereka telah mewarnai kritik dan penolakan atas kebijakan perhutanan sosial di sekitar wilayah kerja Perum Perhutani.

Adakah rakyat miskin tidak cakap mengelola hutan lalu otomatis mereka merusak alam dan karenanya timbulkan bencana alam ? Jawabannya pasti tidak !

Perlu dipertegas bahwa dalam Permen LHK P.39 Tahun 2017, IPHPS diberikan pada areal hutan tutupan lahan terbuka atau tegakan hutan kurang atau sama dengan 10 %, secara terus menerus selama lima tahun atau lebih. Areal hutan terbuka itu akan ditanam kembali lewat kegiatan perhutanan sosial disertai monitoring dan evaluasi (Money), melibatkan petugas pendampingan mulai tahap permohonan, pemanfaatan, penyuluhan, teknologi, akses pembiayaan dan bahkan pemasaran.

Kritik bahwa rakyat miskin pemegang IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial) tidak cakep dan menjadikan hutan Indonesia rusak dan menjadikan bencana tidak logis. Lebih-lebih lagi ketentuan IPHPS dalam hutan produksi mengharuskan budidaya tanaman pokok hutan seluas 50 %, budidaya tanaman multiguna seluas 30 %, budidaya tanaman semusin seluas 20 %. Sedangkan IPHPS pada hutan lindung, pola tanamnnya: 20 % tanaman kayu untuk perlindungan tanah dan air, tanaman multi guna 80%.

Apabila kebijakan dan program ini berjalan baik, besar kemungkinan meletakkan dasar Pulau Jawa dari Pulau Padi menjadi Pulau Buah-buahan. Mungkin perlu disadari bahwa kecenderungan historis di beberapa negara dan juga di Indonesia bahwa hutan masyarakat lebih baik kondisinya ketimbang hutan negara.

Dengan perhutanan sosial ini akan terjadi penghijauan kembali hutan Pulau Jawa dan sekaligus penghentasan kemiskinan masyarakat sekitar hutan negara wilayah kerja Perum Perhutani.

Jadi, sungguh tidak benar perkiraan para Pengkritik dari kelompok rente ini bahwa Permen LHK P.39 akan merusak alam dan menimbulkan bencana. Perkiraan mereka ini sangat lemah. Justru, akan terjadi sebaliknya, alam semakin baik dan bencana semakin terhindarkan. (***)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.