Jumat, 19 April 24

Debitur Kesulitan Bayar Tak Perlu Kabur, LPDB bisa Rescheduling

Debitur Kesulitan Bayar Tak Perlu Kabur, LPDB bisa Rescheduling
* Direktur Utama LPDB, Kemas Danial dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (24/5/2017).

Banjarmasin, Obsessionnews.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menawarkan kemudahan kepada debitur yang mengalami kesulitan mengembalikan pinjaman melalui Rescheduling (penjadwalan ulang).

Rescheduling yaitu perubahan syarat kredit hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan angsuran kredit, serta penurunan jumlah untuk setiap angsuran yang mengakibatkan perpanjangan jangka waktu pembayaran.

Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberikan kebijakan ini, melainkan hanya kepada debitur yang menunjukan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit (willingness to pay). Disamping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dana atau likuiditas.

“Tidak perlu takut jika ada persoalan pengembalian, bisa dilakukan penjadwalan ulang (rescheduling) dan kemudahan lainnya. Yang penting jangan melarikan diri,” ungkap Direktur Utama LPDB, Kemas Danial dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Walk In Assesment di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (24/5/2017).

Kemas menjelaskan para pelaku UMKM di berbagai daerah termasuk Kalimantan Selatan bisa mengakses modal lewat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dana Bergulir LPDB. Kedua program ini sekarang menjadi andalan pemerintahan Jokowi-JK untuk mendukung permodalan pelaku UMKM.

Untuk KUR, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pinjaman modal Rp 25 juta tanpa agunan melalui perbankan. Sementara, LPDB lewat dana bergulirnya juga menyiapkan pinjaman modal bagi usaha produktif dengan bunga rendah 0,2 persen hingga 0,3 persen per bulan. Menurutnya, dana bergulir ini diambil sepenuhnya dari alokasi APBN yang tidak boleh disalahgunakan.

“Kalau disalahgunakan, maka bapak-ibu akan terkena masalah hukum. LPDB telah bekerja sama dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara, kerja sama juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia. Maksudnya, bukan menakut-nakuti tapi Kejaksaan membantu LPDB jika ada kasus wanprestasi,” tegas Kemas.

LPDB menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Walk In Assesment di Banjarmasin, Kalsel, dengan dihadiri oleh sekitar 300-an orang pelaku UMKM yang ada di provinsi yang dijuluki Bumi Lambung Mangkurat ini.

Bukan hanya sosialisasi dan bimbingan teknis, Kemas meminta pemerintah daerah ambil bagian dan mampu berkreasi dalam mendorong pelaku usaha di daerah. Kalsel merupakan 10 provinsi yang menjadi fokus LPDB untuk menggenjot penyerapan dana bergulir LPDB. Disisi lain, Kalsel saat ini menjadi 5 provinsi di Indonesia dengan penyerapan dana LPDB terkecil.

“Semua ini kan tergantung pemimpin, kalau pemimpinnya nggak kreatif gimana?. Kalau kami hanya operator saja dari Kementerian Keuangan. Tapi kalau Kepala Dinasnya tidak kreatif, ya itu urusan mereka, kira-kira begitu,” ujar Kemas.

Terdapat sekitar 1.775 koperasi yang aktif di Kalsel dan membutuhkan pendampingan teknis dari LPDB. Sementara itu, untuk realisasi dana bergulir LPDB-KUMKM saat ini mencapai Rp 8,1 triliun. Di Kalsel realisasi dana bergulir LPDB mencapai Rp 49,95 miliar kepada 15 mitra yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.