Jumat, 26 April 24

Dapat Predikat WTP dari BPK, Ini Komentar Menkop Puspayoga

Dapat Predikat WTP dari BPK, Ini Komentar Menkop Puspayoga
* Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga (urutan keempat dari kanan).

Jakarta, Obsessionnews.com – Kementerian Koperasi dan UKM mendapat berpredikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini sebagai bukti bahwa Kemenkop mampu menerapkan akuntabilitas keuangan dengan baik.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2016 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara II di Jakarta, Jumat (26/5/2017).

“Ini membuktikan bahwa kementerian mampu menunjukkan kinerja keuangan yang semakin akuntabel dan transparan,” kata Menteri Puspayoga.

Pada kesempatan itu, Kemenkop UKM bersama kementerian atau lembaga (K/L) lain menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2016 pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional dari BPK.

Dalam dua tahun berturut-turut Kemenkop di bawah kepemimpinan Puspayoga mendapat predikat WTP dari BPK. Kali ini Menteri Puspayoga langsung menerima laporan hasil pemeriksanaan BPK tersebut.

“Semoga ke depan bisa dipertahankan dan semakin baik,” kata Puspayoga.

Sebelumnya BPK telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) Tahun 2016 kepada Presiden RI, Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor pada 23 Mei 2017.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebutkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi permasalahan yang menjadi pengecualian opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas LKPP Tahun 2015.

Pemerintah telah berhasil menyelesaikan suspen yaitu, perbedaan realisasi belanja negara yang dilaporkan kementerian atau lembaga yang dicatat oleh Bendahara Umum Negara (BUN). Hal ini dilakukan dengan membangun single database melalui e-rekon dan sistem informasi penyusunan LKPP yang lebih baik, sehingga tidak ada lagi suspen pada LKPP Tahun 2016.

Hasil pemeriksaan atas LKPP didasarkan pada hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan BUN. Sebanyak 74 LKKL atau 84 persen memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

BPK juga memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada 8 LKKL (9 persen) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP) pada 6 LKKL (7 persen). Opini WDP atas 8 LKKL dan opini TMP atas 6 LKKL tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap LKPP Tahun 2016. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.