Kamis, 25 April 24

Choel Tantang KPK: Saya Siap Ditahan!!

Choel Tantang KPK: Saya Siap Ditahan!!
* Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Jakarta, Obsessionnews.com – Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya segera menahannya. Choel ingin kasus yang menjeratnya sebagai tersangka segera selesai.

Pernyataan itu diungkapkan Choel saat memenuhi panggilan penyidik KPK, Senin (6/2/2017). Choel kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

“Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan bawa koper segala macam, semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan,” kata Choel saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Soal kasus yang menjeratnya terkait dengan kakaknya, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali. Hal itu, ucap Choel, dibuktikan sampai tiga tingkat pengadilan yang membuktikan bahwa tidak ada kaitan uang dengan dirinya, tidak ada sadapan percakapan dengan dirinya, tidak ada janji-menjanjikan, dan sebagainya.

Dia juga menyebut masalah hukum Andi Mallarangeng sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sudah inkracht bukan? Sudah selesai beliau, sudah di Sukamiskin dan sedikit lagi juga keluar. Sudah inkracht tidak ada hubungannya, itulah kenapa kakak saya dituntut 10 tahun, tapi hanya mendapatkan 4 tahun,” ucapnya.

“Tidak ada kaitan uang dengan saya. Tidak ada sadapan percakapan dengan saya. Tidak ada janji-menjanjikan sebagainya. Karena tidak ada kaitannya itu, maka kakak saya hanya dihukum 4 tahun,” tambahnya.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dolar AS kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Deddy Kusdinar.

Atas perbuatannya dia disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.