Jumat, 19 April 24

Cegah Investasi Ilegal Berkedok Koperasi

Cegah Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
* Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno.

Jakarta, Obsessionnews.com – Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan pengawasan terhadap koperasi memang harus diperketat. Kasus-kasus investasi ilegal yang muncul banyak perusahaan yang mengatasnamakan koperasi.

“Kalau koperasi tidak jelas sumber dananya dan tidak bisa dibina kembali ke jati dirinya, maka izinnya dicabut,” tegas Suparno melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Suparno pun mendorong dinas koperasi dan UKM yang sudah tergabung dalam satgas investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif melakukan pengawasan. Dengan pengawasan yang intens tumbuhnya praktik-praktik investasi ilegal diharapkan dapat dicegah.

“Satgas sudah terbentuk, sudah kita bekali petunjuk teknisnya. Satgas akan berjalan sudah ada seksi pengawasan. Jadi peran kita dengan OJK harus bersama-sama,” katanya.

Sebelumnya, OJK meminta agar dinas koperasi dan UKM melakukan pengawasan ketat terhadap operasional koperasi di daerah untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal.

Sementara itu Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam Lumban Tobing mengatakan, kasus-kasus investasi ilegal berkedok koperasi banyak terjadi di daerah, seperti kasus Koperasi Langit Biru Sukabumi, KSP Pandawa di Depok. Itu sebabnya peran dinas koperasi dan UKM sangat penting dalam pengawasan.

“Dinas koperasi dan UKM merupakan anggota Satgas Waspada Investasi yang juga berperan melakukan pengawasan. Kalau pengawasan kuat di daerah dapat dicegah dan segera diidentifikasi koperasi yang melakukan investasi ilegal,” tegas Tongam.

Tongam yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi OJK itu mengakui maraknya investasi ilegal disebabkan sebagian masyarakat cenderung ingin mendapat uang dengan cepat dan mudah. Masyarakat ini mudah tergiur oleh iming-iming bunga investasi yang tinggi.

Seperti kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon PT CSI mendirikan koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi emas dan tabungan dengan imbal hasil 5 persen per bulan.

Paling terbaru adalah kasus  KSP Pandawa Mandiri Group melalui Pandawa Group menghimpun dana masyarakat dengan memberi bunga investasi 10 persen.

Tongam menyebutkan masyarakat tidak sadar bahwa koperasi tidak bisa menghimpun dana dari luar anggota. Padahal, koperasi memiliki prinsip dari anggota untuk anggota.

“Di sini masyarakat dikelabui dengan iming-iming bunga tinggi,” katanya.

Menurutnya ada celah yang memungkin investasi ilegal berkembang, antara lain pengawasan masih lemah, regulasi bagi KSP yang masih longgar. KSP secara operasional berperan seperti bank, menghimpun dana dan meminjamkannya ke masyarakat. Karena itu, prinsip pengelolaan KSP harus sama dengan bank, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent).

“Kemampuan pengurus-pengurus koperasi harus dibenahi, sehingga mampu mengelola koperasi secara prudent,” tukasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.