Buruh Tuntut Perda Perlindungan Pekerja

Buruh Tuntut Perda Perlindungan Pekerja
Surabaya, Obsessionnews - Buruh kembali melakukan aksi mogok kerja dan berunjukrasa di Gedung Negara Grahadi hari ini (30/12/2015). Dalam aksi kali ini, elemen buruh gabungan mendesak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Pekerja. " Katanya, Soekarwo (Gubernur) akan memberlakukan aturan itu (Perda). Tapi apa, hingga di penghujung tahun malah belum ada," ungkap, Agus, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, (30/12/2015). Menurut Agus, menjelang Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) perlindungan pekerja lokal harus dilakukan pemerintah. Sehingga, pekerja asing tidak menggeser pekerja lokal. Dan akan berdampak penambahan jumlah pengangguran di Jawa Timur. " Selain itu, Upah Sektoral juga dilupakan oleh Gubernur. Di Ring satu, tidak semua perusahaan memberlakukan aturan itu. Toh pemerintah diam saja," imbuhnya. Sementara itu, aksi unjukrasa yang digelar di Gedung Negara Grahadi untuk kesekian kalinya. Buruh sebelumnya melakukan aksi sweeping di kawasan industri di daerah ring satu, diantaranya, kabupaten Sidoarjo, Pasuruan, Mojokerto, Gresik, dan Kota Surabaya. (Rudianto)