Buruh Desak Perda Perlindungan Pekerja Disahkan

Buruh Desak Perda Perlindungan Pekerja Disahkan
Surabaya, Obsessionnews - DPRD Jatim menjadi sasaran aksi buruh menjelang May Day, 1 Mei mendatang. Ini tak lepas dari masih tersendatnya pembahasan draft Raperda Perlindungan Pekerja. Dimana, Komisi E DPRD Jatim masih belum menjamin jika Perda tersebut bakal disahkan. Raperda Perlindungan Pekerja seharusnya disahkan pada peringatan May Day tahun lalu sesuai dengan janji Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Namun, Perda yang sangat diharapkan buruh Jatim tersebut terjadi tarik ulur. Bahkan, menjadi rebutan Komisi A dan Komisi E DPRD Jatim. Salah satu juru bicara Buruh, Budi Harso, mengatakan, kedatangannya ke DPRD Jatim untuk mendesak Raperda disahkan. Sedangkan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja sudah masuk Prolegda 2015. " Ini (Perda) akan menjadi payung hukum perlindungan para tenaga kerja di Jatim. Lha kok sampai sekarang tidak jelas kapan akan digedok," tegasnya, usai ditemui anggota DPRD Jatim, Jumat (29/04/2016). May Day kali ini, desakan untuk pengesahan Perda terus muncul dari semua elemen buruh yang ada di Jatim. Terlebih, Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) serbuan tenaga kerja asing tidak bisa terbendung. Tercatat, hingga saat ini data Disnakertransduk Jatim ada 3 ribu tenaga kerja asing yang tersebar di beberapa wilayah. (Rud)