Jumat, 19 April 24

Buntut Kericuhan DPD, Senator Benny dan Delis Terancam Penjara

Buntut Kericuhan DPD, Senator Benny dan Delis Terancam Penjara
* Senator Nurmawati bersama pengacara Afnan, Toni di Polda Metro Jaya.

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyelidikan kasus penganiayaan terhadap anggota DPD dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Muhammad Afnan Hadikusumo mulai digelar. Penyidik Polda Metro Jaya Rabu (12/4/2017) pagi memanggil anggota DPD Nurmawati Dewi Bantilan.

Usai menjalani pemeriksaan, Nurma mengaku dimintai keterangan 20 pertanyaan oleh penyidik tentang proses kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota DPD Benny Rhamdani dan Delis Jurlkarson terhadap Afnan pada saat sidang paripurna DPD‎ 3 April 2017.

“‎Saya ditanyakan oleh penyidik intinya adalah menanyakan tentang proses kejadian yang saya liat dan saya alami di situ, dan dampak-dampaknya dan siapa yang berada di sekitar kejadian perkara,” ‎ujar Nurma, di Polda Metro Jaya.

Nurma meyakini ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Benny dan Delis terhadap Afnan. Sebab pada saat kejadian, ia berada sangat dekat dengan Afnan yang dibanting dan kepalanya membentur meja. ‎”Posisi saya ada di depan jadi dari jarak jatuhnya Pak Afnan  itu kira-kira lima meter,” terangnya.

Menurutnya, saat ditarik baju kerahnya oleh Benny, Afnan tidak melawan sehingga ‎apa yang dilakukan oleh Benny dan juga Delis merupakan pelanggaran pidana dan bisa terancam hukuman. “Waktu kejadian Pak Afnan tidak melawan, tidak berdaya, yang pegang dia ada beberapa org jadi bukan baku hantam karena Pak Afnan tidak melawan,” jelasnya.

Senator asal Sulawesi Tengah ini juga menilai, Afnan tidak bersalah. Pasalnya, saat kejadian itu ia sebenarnya hanya ingin meminta kepada senator asal Jawa Timur Ahmad Nawardi untuk tidak menggunakan medium karena sidang yang dipimpin oleh GKR Hemas belum mulai. ‎

“Posisi Pak Afnan sudah benar, waktu itu dia hanya meminta agar Nawardi tidak mengunakan podium karena acara belum mulai. Menyanyikan lagu Indonesia saja belum, ini sudah main srobot aja. Jadi ini orang nggak sabar,” jelasnya. ‎

Dengan pemeriksaan ini, ia berharap polisi atau penyidik bisa berkerja secara maksimal untuk mengungkap kasus ini secara tuntas, tegas, adil, tanpa ada intervensi dari mana pun. Ia meminta hukum harus ditegakan dan tidak boleh kalah dengan kepentingan politik.

“Jadi saya mengimbau kepada penyidik, proses ini terus berlanjut karena ini soal penegakan hukum di parlemen.‎ Jika tidak membuat jera orang akan takut menghadiri sidang. ‎Saya berharap hukum harus ditegaskan, parlemen harus memberi contoh yang baik, politik harus tunduk pada hukum, dan hukum harus tunduk pada hukum itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Afnan, Toni berharap ‎dengan keterangan yang diberikan oleh saksi Nurma dapat membuat terang suatu tindak pidana sehingga memperkuat bahwa peristiwa pada 3 April lalu di ruang rapat DPD  terjadi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kliennya mengalami luka memar di kepala.

“Karena saksi Ibu Nurmawati ini telah memenuhi Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” terangnya.

Diketahui, sidang paripurna DPD 3 April lalu diwarnai dengan keributan yang berbuntut pada penganiayaan. Afnan ditarik dan dibanting oleh Benny dan Delis saat hendak meminta Nawardi turun dari podium karena sidang belum dimulai. Paripurna itu berjalan alot karena membahas mengenai keputusan MA yang menolak Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017.

Afnan sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami trauma dan memar di kepala. Bahkan tensi darahnya naik sampai 180. Tidak hanya dilaporkan ke Polda, pihak pengacara Afnan juga melaporkan Benny dan Delis ke Badan Kehormatan (BK). Keduanya dianggap telah melanggar etik.(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.