BPJS Kesehatan Tidak Haram

BPJS Kesehatan Tidak Haram
Surabaya, Obsessionnews - Fatwa haram tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendapat sorotan sejumlah kalangan. Kali ini datang dari Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur KH Agoes Ali Masyhuri. ‎ Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo ini menegaskan kalau BPJS Kesehatan tidak haram. Menurutnya, untuk melihat hukum halal atau halal tidak bisa diputuskan secara hitam dan putih. Faktanya, BPJS Kesehatan bisa meringankan beban masyarakat yang terpinggirkan, yang kurang mampu dan yang benar-benar miskin. “Kalau toh ada kekurangan di sana-sini, seharusnya by process. Hukum tidak bisa begitu, jadi harus mengingat, menimbang dan memutuskan. Jadi menurut saya, BPJS Kesehatan tidak haram, tidak haram,” kata Gus Ali, panggilan akrabnya, Selasa (4/8/2015). Gus Ali menambahkan, selama ini BPJS kesehatan telah memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kalau BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang benar-benar dibutuhkan masyarakat terpinggirkan, mesti diterima dan didukung dong. Kalau toh di dalamnya masih ada yang kurang atau tidak beres, ya harus dibereskan dulu secara bersamasama,” tambahnya. Sebelumnya, Ketua Umum MUI H Din Syamsudin mengatakan MUI belum secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan BPJS Kesehatan itu haram. Dia menegaskan, kabar yang beredar itu adalah usulan atau rekomendasi dari Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jateng, Juni 2015 lalu. Dalam usulan itu disebutkan BPJS Kesehatan tidak memenuhi unsur-unsur kesyariahan sehingga haram. Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH Makruf Amin juga membenarkan adanya usulan dari forum itu agar pemerintah mendirikan BPJS Kesehatan Syariah. Dia menegaskan usulan itu tidak memiliki muatan kepentingan bisnis, tetapi murni karena kepentingan kesesuaian syariah. Bagaimana dengan program asuransi lain (swasta) yang tidak jauh berbeda dengan BPJS Kesehatan? Makruf mengatakan, MUI juga akan melakukan kajian tentang hal itu. Namun, dia berharap hasil forum ijtima’ ulama tetap dijadikan sebagai rujukan oleh pemerintah. (GA Semeru)