BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pengaduan KIS-PBI

BPJS Kesehatan Bentuk Posko Pengaduan KIS-PBI
Bandung, Obsessionnews - Pada awal Januari 2016 lalu, BPJS Kesehatan sudah membentuk posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI baik di tingkat kantor pusat, kantor divisi regional kantor cabang dan kantor layanan operasional Kabupaten/Kota (KLOK). Menurut Kepala BPJS Kesehatan Jabar Jeni Wihartini, Rabu (3/3/2016), posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) ini berfungsi memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100% diserahkan BPJS kesehatan ke pihak ke-3 (PT.POS/JNE/Mitra BPJS kesehatan) untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai atau belum ke peserta eks-Jamkesmas sesuai dengan data masterfile. Posko ini dibentuk juga sebagai langkah antisipasi BPJS kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS-PBI. "Hal ini mengingat, tahun 2015, jumlah peserta KIS-PBI adalah 86.4 juta jiwa, sedangkan di tahun 2016 dari 86.4 juta jiwa yang terdaftar di tahun 2015 terdapat 1.7 juta jiwa yang tidak lagi berhak mendapatkan iuran di tahun 2016 berdasarkan SK Menteri Sosial nomor 170/HUK/2015," ujar Jeni. Posko ini juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain (1) peserta pindah domisili (2) peserta sudah meninggal dunia dan (3) peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya. Lebih lanjut Jeni mengungkapkan untuk jumlah peserta KIS-PBI di wilayah Kantor Cabang Utama Bandung dengan cakupan wilayah kerja Kota Bandung adalah 644.199 jiwa peserta yang terdiri dari 369.606 jiwa peserta penerima PBI APBN dan 274.593 jiwa peserta penerima PBI APBD. Untuk hotline yang dapat dihubungi di wilayah kerja Kantor Cabang Utama Bandung 0821-3778-8862 Ika Riskiana) dan atau dikirim melalui alamat email pengaduan [email protected]/[email protected]. Saat ini, jelas Jeni, seluruh kantor devisi regional dan kantor cabang BPJS kesehatan telah menyediakan hotline dengan nomor sebagaimana dapat dilihat pada website www.bpjs-kesehatan.go.id. BPJS kesehatan mengimbau, bagi masyarakat yang namanya sudah dinonaktifkan sebagai peserta KIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS kesehatan setempat dan membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Jeni menyatakan, mengingat kepesertaan JKN-KIS bersifat wajib, kartu tanda peseta KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan kembali setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non PBI. KIS-PBI- BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa peserta yang berhak mendapatkan KIS-PBI TIDAK DIPUNGUT BIAYA terkait dengan distribusi. Apabila terdapat pungutan biaya agar dapat melaporkan ke posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBi di masing-masing wilayah kerja. Sebagai informasi, timpal Jeni Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis. KIS diterbitkan oleh BPJS kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI). KIS yang diterbitkan BPJS kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan. Pertama, kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya (segmen buruh atau pekerja). Kedua, kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah (segmen penerima bantuan iuran atau PBI). Jeni juga menilai untuk kartu lainnya seperti kartu eks askes, eks jamkesmas, KJS, kartu JKN BPJS kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan KIS. (Dudy Supriyadi)