Kamis, 18 April 24

Bos FPI: Polri, Jaksa dan Hakim Harus Yakin Ahok Bersalah

Bos FPI: Polri, Jaksa dan Hakim Harus Yakin Ahok Bersalah
* Aksi Bela Islam 3 di Jakarta, Jumat (2/12/2016), menuntut Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara, karena diduga menista agama. (Foto: dok. pribadi Syamsudin Hadju).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengatakan, Polri, jaksa, dan hakim harus yakin Ahok bersalah.

Jakarta, Obsessionnews.com – Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama menyedot perhatian publik. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta yang akrab disapa Ahok ini sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Penetapan Ahok sebagai tersangka tak lepas dari unjuk rasa besar-besaran yang dilakukan massa yang dari sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Demonstrasi tersebut dikemas dengan nama Aksi Bela Islam.

Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)
Ahok di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016). Foto: Edwin B/Obsessionnews.com)

Aksi Bela Islam yang diikuti ribuan orang digelar di Balai Kota DKI dan kantor Bareskrim Polri pada Jumat (14/10). Mereka menuntut polisi menangkap Ahok. Namun, aksi 1410 tersebut seperti membentur tembok. Yakni, polisi tidak memenuhi aspirasi mereka. Hal ini membuat GNPF MUI kembali melakukan Aksi Bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11). Kali ini objek demo di depan Istana Presiden, karena para pengunjuk rasa menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) melindungi Ahok. Yang mengejutkan jumlah peserta aksi 411 lebih dari 3,2 juta orang, dan merupakan demo terbesar dalam sejarah Indonesia pasca reformasi 1998.

Berkat aksi 411 tersebut polisi terpacu bergerak cepat menangani kasus Ahok, yakni menetapkan calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 tersebut sebagai tersangka. Namun, Ahok tidak ditahan. Ia hanya dicekal ke luar negeri. Hal itu membuat GNPF MUI tidak puas. GNPF MUI yang dimotori Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab kembali mengajak umat muslim melakukan Aksi Bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12), yang menuntut Ahok ditangkap dan diproses secara hukum.

Sebelum digelar aksi super damai bela Islam 212, polisi melimpahkan kasus Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).   Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11) mengatakan, perkara Ahok dinyatakan P21. P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.

Selanjutnya Kejagung memanggil Ahok pada Kamis (1/12). Umat Islam berharap Kejagung menahan Ahok. Tetapi, harapan tinggal harapan. Ahok ternyata tidak ditahan! Hari itu juga Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus Ahok ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok akan menjalani sidang pertama pada Selasa (13/12).

Dalam aksi 212 yang dikemas dalam doa dan sholat Jumat di lapangan Monas dan jalan-jalan protokol di Jakarta itu, para orator mendesak aparat penegak hukum memenjarakan Ahok. Acara di Monas itu dihadiri Presiden Jokowi.

Jumlah peserta aksi 212 jauh lebih banyak daripada aksi 411. Para peserta berasal dari Jakarta, Bekasi, Bogor, Bandung, Ciamis, Karawang, dan daerah-daerah lain. Rizieq mengklaim aksi 212 diikuti lebih dari 7,5 juta orang!

czf7dj9ucaeozrj
Kicauan Habib Rizieq Syihab di akun Twitternya, @syihabrizieq, Kamis (8/12/2016).

Bos FPI yang juga Ketua Dewan  Pembina GNPF MUI ini mengatakan, jika Polri sudah menyatakan Ahok sebagai tersangka, maka Polri harus yakin bahwa Ahok bersalah.

Jadi lucu sekali jika POLRI masih menyatakan PRADUGA TIDAK BERSALAH terhadap Ahok,” cuit Rizieq di akun Twitternya, @syihabrizieq, Kamis (8/12).

Selanjutnya Rizieq menyatakan, jika kejaksaan telah menyatakan berkas Ahok telah lengkap alias P21, maka jaksa mesti yakin bahwa Ahok bersalah.

Jadi lebih lucu lagi jika JAKSA masih saja menyatakan PRADUGA TAK BERSALAH terhadap Ahok,” tulisnya.

Dalam rangkaian tweet-nya itu Rizieq mengungkapkan jika hakim telah menjatuhkan vonis sanksi terhadap terdakwa, maka hakim wajib yakin bahwa terdakwa betul-betul bersalah.

Jadi teramat dan sangat lucu serta menggelikan jika hakim masih menyatakan PRADUGA TAK BERSALAH terhadap Ahok setelah vonis hukumannya nanti,” tulisnya.

Al Maidah 51

Ahok dinilai memicu keresahan  umat Islam dan menjadi sumber keretakan kerukunan antar umat beragama. Ahok yang beragama Kristen Protestan membuat umat muslim marah ketika ia menyinggung soal Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ketika itu dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dan calon gubernur DKI pada Pilkada 2017 Ahok antara lain mengatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaan yang ditandatangani Ketua Umum Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas pada Selasa (11/10), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Sehari sebelumnya Ahok meminta maaf kepada umat Islam. “Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau kepada yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf. Tidak ada maksud saya melecehkan agama Islam atau apa,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin (10/10).

Meski Ahok telah meminta maaf, umat Islam tetap menuntut ia harus diproses secara hukum.

Ahok atau siapapun semestinya memahami di kalangan umat Islam seluruh dunia ada tiga hal yang tidak boleh disinggung atau direndahkan, yakni  Allah SWT, Rasulullah SAW, dan Kitab suci Al-Quran.

“Apabila salah satu, apalagi ketiganya disinggung dan direndahkan pasti mendapat reaksi spontan dari umat Islam tanpa disuruh siapapun. Reaksi tersebut akan segera meluas tanpa bisa dibatasi oleh sekat-sekat organisasi, partai, dan birokrasi. Kekuatan energi tersebut akan bergerak dengan sendirinya tanpa dibatasi ruang dan waktu,” tutur mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi dalam keterangan tertulisnya yang berjudul “Kekuatan (Energi) Al-Quran dan Politisasi”, Rabu (9/11). (arh)

Baca Juga:

Kenapa Muncul Tekanan Publik Untuk Proses Hukum Ahok?

Aksi 212 Dihadiri Malaikat

Rizieq Fenomenal dan Harus Diperhitungkan Pemerintah

Prabowo: Lepas 10 Orang yang Dianggap Makar!

Yusril: Rachmawati dan Ratna Sarumpet Ditahan Tanpa Diperiksa

Jokowi Jangan Lindungi Ahok!

Parmusi: Terkecoh Skenario Kejakgung, Aksi 212 Kehilangan Momentum

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.