Jumat, 19 April 24

Berstatus Tahanan KPK, Novanto Tetap Diberi Waktu Perawatan

Berstatus Tahanan KPK, Novanto Tetap Diberi Waktu Perawatan
* Ketua DPR Setya Novanto saat dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR Setya Novanto. Meski berita acara penahanan itu ditolak ditandangani oleh kubu Novanto.

“Terkait dengan proses penahanan, KPK melakukan penahanan terhadap SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Mengingat Novanto masih menjalani masa perawatan di RSCM pasca kecelakaan yang dialaminya, maka KPK belum bisa langsung melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu.

KPK pun mengambil keputusan untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan Novanto hingga kondisi kesehatan yang bersangkutan sudah pulih.

Dalam surat penahanan itu, Novanto sedianya ditahan di rumah tahanan (rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK. Surat perintah penahanan itu ditunjukkan langsung ke pihak Novanto.

“Terhitung 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017,” ucap Febri.

KPK mengeluarkan surat perintah penahanan saat Novanto masih berada di RS Medika Permata Hijau. Oleh karena pihak Novanto menolak, maka KPK menyiapkan berita acara penolakan terhadap berita acara penahanan.

“Terhadap berita acara penolakan penahanan ditandatangani penyidik dan saksi, namun diserahkan ke istri SN, Deisti,” kata Febri. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.