Sabtu, 20 April 24

Belanja KIP akan Diprioritaskan Lewat Koperasi Sekolah

Belanja KIP akan Diprioritaskan Lewat Koperasi Sekolah
* Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM AAGN Puspayoga.

Jakarta, Obsessionnews.com – Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan, banyak program yang bisa ‎disinergikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah ditandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama  antara kedua kementerian.

Sinergi tersebut di antaranya terkait dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Di mana setiap pembelian buku, alat tulis, dan sarana belajar lainnya bisa melalui koperasi siswa atau koperasi sekolah yang sudah ada.

“Karena, dengan kita sinergikan program dengan kementerian lain, program akan berjalan secara lebih efektif dan efisien. Beban dari sisi anggaran pun menjadi berkurang,” kata Puspayoga usai penandatanganan MoU di Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Puspayoga juga berharap melalui MoU ini akan terwujud sinergi program antara kedua instansi ini, dalam menyiapkan kader koperasi dan calon wirausaha yang berpendidikan.

Kemenkop dan UKM melakukan kerja sama dengan Kemendikbud untuk mengembangkan perkoperasian dan kewirausahaan di lingkungan satuan pendidikan. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara Menkop UKM Puspayoga dengan Mendikbud Muhadjir Effendy.

Dalam kesempatan yang sama, Mendikbud Muhadjir Effendi pun menyambut baik adanya kerja sama ini. Ia pun berkomitmen untuk segera menyusun Juknis sebagai aturan pelaksana dari kerjasama tersebut.

“Karena, selain pengembangan koperasi-koperasi di sekolah, kami juga memiliki program yang bertujuan untuk mengubah mindset di kalangan pelajar dan mahasiswa, dari pencari kerja menjadi wirausaha atau mencetak lapangan kerja sendiri,” tukas Mendikbud.

Dengan MoU ini diharapkan mampu mendorong koperasi siswa agar lebih maju lagi dan dapat bekerja sama dalam pelaksanaan KIP.

“Praktiknya di lapangan, kami menganjurkan para pemegang kartu KIP berbelanja keperluan sekolah seperti buku, alat tulis, dan sebagainya, di koperasi-koperasi siswa atau koperasi sekolah,” kata Deputi Pengembangan SDM Kemenkop UKM Prakoso BS.

Karena, lanjut Prakoso, rata-rata setiap sekolah di Indonesia sudah memiliki koperasi, baik itu koperasi karyawan sekolah atau pun koperasi siswa. Namun, untuk koperasi siswa memang belum berbadan hukum, ‎hanya memiliki ijin dari Pemda.

“Nah, untuk lebih meningkatkan pemahaman siswa tentang koperasi, kami juga memiliki program pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan bagi siswa (pelajar) dan mahasiswa,” lanjut Prakoso. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.