Sabtu, 20 April 24

Ayo, Menuju MK!

Oleh: Ir. Rudi Kadarisman, Ketua Divisi Keamanan Internal DPP Partai Demokrat

 

Proses panjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu telah usai. Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan menjadi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan berbagai kontroversi. Salah satunya adalah berkaitan dengan presidential threshold 20 persen. Tentu ini meninggalkan perdebatan panjang dari beberapa fraksi.

Dengan keputusan tersebut dapat kita pastikan menutup ruang gerak kebebasan dan hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (pilpres). Untuk itulah banyak sikap yang telah diambil oleh beberapa partai politik ataupun masyarakat sipil. Sikap yang menunjukan tidak puas atas kemauan mayoritas DPR yang sifatnya demi kepentingan kelompok.

Meski DPR telah mengesahkan UU tersebut, bukan merupakan akhir dari segalanya. Atas pertimbangan konstitusional dan penegakan demokrasi, maka langkah hukum masih disiapkan untuk meninjau dan membatalkan kembali UU tersebut.

Oleh karena itu tentu butuh energi yang lebih besar. Karena ini demi hak politik setiap warga negara, maka wajib hukumnya semua warga negara Indonesia untuk terlibat dalam proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU tersebut.

Masyarakat sipil yang tergabung dalam partai politik, ormas, mahasiswa dan semua warga negara diharapkan, mari menempuh jalur hukum demi kemerdekaan demokrasi kita. MK adalah salah satu lembaga yang bisa kita harapkan nantinya mengabulkan permohonan gugatan kita agar presidential threshold menjadi 0 persen.

Perjuangan demi demokrasi Indonesia belumlah usai.

Mari, kita semua bersama-sama bergandengan tangan untuk memperjuangkan kembali hak politik setiap warga negara melalu langkah hukum yang disediakan.

Ayo, menuju MK!

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.