Jumat, 19 April 24

Aplikasi Sistem e-tilang di Jakarta Belum Bisa Diterapkan

Aplikasi Sistem e-tilang di Jakarta Belum Bisa Diterapkan
* Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (foto: RMOL.Jakarta.com)

Jakarta, Obsessionnews.com – Aplikasi sistem tilang elektronik (e-tilang) di wilayah DKI Jakarta nampaknya belum bisa diterapkan. Pasalnya, camera Closed Sirkuit Television (CCTV) belum juga mencukupi, CCTV cuma sanggup memonitor pelanggar lalu-lintas, belum dapat buat merekam pelat nomor yang secara automatis tersingkronisasi dengan data.

Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya (PMJ), Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra mengatakan, kalau alat penegakan hukum dia segera otomatis orang-orang segera ter-capture, segera terfoto.

“Misalkan dia tidak mematuhi zebra cross jadi segera nomor polisinya keluar. Kalau ini cuma mantau, anda memantau pelanggaran, ” ujar Halim saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/10/2017).

Menurut dia, kebijakan sistim tilang berbasis teknologi dengan mengandalkan kamera pengawas atau CCTV ditargetkan baru dapat terealisasi dengan rata pada tahun 2019 yang akan datang.

Hal itu merujuk jumlah tahapan yang perlu dilewati, salah nya ialah pergantian pelat tanda nomor kendaraan.

Oleh karena itu, Direktorat Lalu Lintas PMJ terlebih dulu musti berjumpa Dinas Perhubungan serta Transportasi DKI Jakarta dan beberapa praktisi transportasi manfaat mengulas persiapan aplikasi sistim e-tilang di Jakarta. Hal itu guna membahas tentang sistem tersebut. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.