Jakarta, Obssessionnews.com – Duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden, Senin (16/10/2017). Belum sebulan berkuasa Anies melakukan terobosan berani, yakni tak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Giya Pijat Alexis di Ancol, Jakarta Utara, yang ramai diisukan menjadi tempat prostitusi. Dengan demikian Alexis otomatis tak bisa melanjutkan usahanya.
Baca: Tepati Janji Tutup Alexis, Anies Dipuji Warganet
Penutupan Alexis tersebut merupakan realisasi dari janji kampanye Anies pada Pilkada DKI 2017.
Berita penutupan Alexis menjadi trending topic di mesin pencari Google. Pantauan Obsessionnews.com di Google Trends wilayah Indonesia pada Selasa (31/10) pukul 8.35 WIB berita tersebut ditelusuri lebih dari 100.000 kali.
Alexis juga menyedot perhatian warganet di Twitter. Tagar #Alexis menjadi trending topic di Twitter wilayah Indonesia sejak Senin (30/10) hingga (31/10) pukul 07.00 WIB.
Warganet berakun @RestyCayah mengatakan Anies tak perlu menggunakan buldoser untuk menutup Alexis. Cukup menolak perpanjangan izinnya.
“Gosah pake buldoser , gosah pake water canon ,tinggal tolak perpanjangan izinnya kelar tuh Alexis . Ini baru gub yg pake Otak bkn pake Otot,” kicau akun @RestyCayah, Senin (30/10).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Keputusan ini sudah tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modl dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI.
“Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi. Tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan praktik usahanya berjalan terus,” ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, tuturnya, Alexis tidak akan bisa melanjutkan kegiatan usahanya. Saat ini, izin yang berlaku sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Dengan surat ini, maka tidak ada perpanjangan izin usaha.
“Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin,” tuturnya.
Pemprov DKI menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan itu tertuang dalam surat bernomor 68661-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modl dan PTSP Pemprov DKI Edy Junaedi
Surat tersebut merupakan tanggapan atas surat dari Alexis dengan Nomor 026B/GAH/X/17 yang dikirim sehari sebelumnya atau 26 Oktober. Dalam surat itu, Alexis menanyakan alasan daftar ulangnya belum diproses. Pihak Alexis juga menyebut selama ini daftar ulang yang mereka ajukan setiap tahun selalu keluar. (arh)
Baca Juga:
Soal Alexis, Begini Janji Anies-Sandi!
Polisi Siap Kawal Pengamanan Penutupan Alexis