Rabu, 24 April 24

Ahok Tak Serius Urus Aset Pemprov DKI

Ahok Tak Serius Urus Aset Pemprov DKI

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pascasarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Yogyakarta, tahun 1986

 

Aset Pemprov DKI Jakarta yang merupakan kekayaan  pada hakikatnya terdiri dari aset bergerak dan tidak begerak. Contoh aset bergerak, yakni kendaraan dinas, dokumen, dan lain-lain. Sedangkan aset tak bergerak atau tetap  yakni lahan, bangunan, dan lain sebagainya. Dalam aspek lain, aset Pemprov DKI  ini dapat berperan sebagai jaminan pembangunan di DKI.

Aset menjadi aspek  sangat fundamental bagi Pemprov DKI. Karena  aset Pemprov DKI   merupakan pilar utama sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu Pemprov DKI  sangat dituntut mampu mengelola aset memadai.

Pemprov DKI  perlu menyiapkan instrumen  tepat untuk melakukan pengelolaan aset  secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak serius mengurus aset.  Gubernur baru DKI mendatang harus serius mengurus, mengelola, dan mlindungi  aset milik DKI.

Pemprov DKI tahun  2013-2017 berkualitas rendah dan gagal dalam pengelolaan dan perlindungan aset. Gagal meraih target capaian sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2013-2017.

CNN Indonesia (20/06/2015 ) membeberkan  Pemprov DKI  memiliki aset berupa tanah, gedung dan benda bergerak senilai Rp  400 triliun. Dari jumlah tersebut tercatat  aset  status bermasalah bernilai sekitar  Rp 30 triliun.

Inilah beberapa  penilaian dan pengakuan dari pejabat tinggi Pemprov DKI tentang kondisi manajemen aset.

  1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, aset bermasalah milik Pemprov DKI Jakarta mayoritas berupa lahan yang saat ini keberadaannya berstatus digugat, dimanfaatkan, atau secara sengaja diambil oleh oknum-oknum tertentu. Hal ini disebabkan  lemahnya pengawasan dan pendataan.

Atas penilaian Heru tersebut, maka NSEAS menyimpulkan  gubernur baru DKI harus mampu menggugat oknum-oknum yang  telah mengambil aset Pemprov DKI dan serius memperkuat pengawasan dan pendataan.

  1. Ahok mengaku telah menginstruksikan para wali kota di DKI untuk menjalankan pengambilalihan aset milik Pemprov DKI Jakarta dari oknum-oknum yang memanfaatkan. Ia  bahkan sempat mengeluarkan ancaman akan memecat para wali kota yang tidak memiliki nyali untuk menjalankan perintahnya tersebut.

Ahok mengakui   pengelolaan aset milik Pemprov DKI sangat buruk. Memang dari dulu carut-marut. Dijelaskan, pihaknya akan segera mengambil alih aset DKI  yang telah diambil oleh oknum-oknum  mendirikan bangunan, seperti bengkel, rumah makan, dan lain-lain.

Atas pengakuan Ahok tersebut, maka NSEAS menyimpulkan gubernur baru DKI harus sungguh-sungguh  membangun hubungan sinergis  dengan para wali kota untuk mengambil kembali aset yang telah dikuasai pihak lain.

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui banyak aset Pemprov DKI bermasalah. Banyak aset  bermasalah karena tak maksimal pemanfaatan. Masih banyak yang bisa dimanfaatkan. Karena tak dimanfaatin dalam waktu lama, akhirnya diduduki warga, diklaim perusahaan, dan sebagainya

Bagi Djarot,  sering instansi di Pemprov DKI  lebih suka pengadaan lahan baru ketimbang memanfaatkan lahan yang ada. Ia mengaku sudah berkali-kali  menyampaikan   manajemen aset mereka  kacau. Mereka  lebih suka membeli baru, sedangkan yang ada tak tergarap dengan maksimal. Djarot menyebut banyak aset DKI bermasalah karena manajemen kacau.

Atas pengakuan Djarot tersebut gubernur baru DKI harus sungguh-sungguh memanfaatkan  aset Pemprov DKI yang sudah ada.

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkritisi lemahnya manajemen aset Pemprov DKI. Manajemen aset lemah atau tidak berjalan maksimal, selalu menjadi catatan setiap tahun dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan (LK)  Pemprov DKI .

LHP BPK  terhadap LK Pemprov DKI Tahun 2013 meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pelaksanaan sensus atas aset tetap dan aset lain belum memadai. Yaitu tidak dilakukan inventarisasi atas seluruh aset, kertas kerja koreksi sensus tidak memadai, serta aset belum selesai disensus tidak didukung rincian. Sehingga nilai aset tetap dan aset lain hasil sensus tidak dapat diyakini kewajarannya.

LHP BPK terhadap LK Pemprov DKI 2015 juga meraih opini WDP. Ada catatan khusus:  manajemen aset Pemprov DKI menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan aset. Di antaranya terjadi ketidaksesuaian pencatatan, indikasi kerugian atas hilangnya aset tetap, potensi kehilangan aset  dikuasai dan dimanfaatkan pihak ketiga secara tidak sah, timbulnya permasalahan dan tuntutan hukum atas pengelolaan aset, kekurangan penerimaan daerah atas pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga, belum melakukan optimalisasi atas aset-aset  idle dan kelebihan pembayaran ganti rugi.

BPK mencatat hingga saat ini banyak aset milik Pemprov DKI  dalam sengketa hukum. Permasalahan sengketa hukum ini membuat Pemprov DKi berpotensi kehilangan aset tanah seluas 1.538.972 m2 senilai Rp 7.976.183.446.050. Dari aset tanah seluas 1.538.972 m2 senilai Rp 7.9 triliun, di antaranya ada aset tanah seluas 67.239 m2 senilai Rp 259 miliar telah dinyatakan kalah oleh pengadilan wilayah setempat.

Ada 11 aset tanah dinyatakan kalah di pengadilan. Aset tanah tersebut berupa tanah lapangan bola di Kramat Jati, Jakarta Timur, seluas 7.200 m2 senilai Rp 36,6 miliar, serta tanah Dinas Kelautan dan Pertanian di Puri Kembangan Raya , Jakarta Barat seluas 32.470 m2 senilai Rp 121,6 miliar dan di Jalan Bambu Kuning, Bambu Apus,Jakarta Timur seluas 2.430 m2 senilai Rp 13,6 miliar.  Tanah Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit di Jalan Buluh Perindu RT 017 RW 06 Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur seluas 529 m2.

Atas penilaian BPK tersebut,  gubernur baru DKI harus sungguh-sungguh mengirim advokat/lawyer untuk memenangkan perkara aset Pemprov di pengadilan. Juga harus menghilangkan pihak ketiga yang menguasai aset.

Intinya,  Ahok mengelola aset buruk dan gagal. Dapat disimpulkan juga Ahok tak sungguh-sungguh mengurus aset Pemprov DKI.  Gubernur baru DKI mendatang  harus tampil beda dari Ahok. Harus mampu urus pengelolaan aset Pemprov DKI tanpa kekalahan dalam perkara di pengadilan. Tidak boleh lagi ada aset Pemprov DKI yang tak dimanfaatkan. Gubernur baru DKI harus menghentikan kebiasaan beli aset baru, padahal aset lama saja belum tergarap. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.