Jumat, 26 April 24

Ahok Gagal Kurangi Rakyat Menganggur dan Miskin

Ahok Gagal Kurangi Rakyat Menganggur dan Miskin

Oleh: Muchtar Effendi Harahap, Peneliti Senior Network for South East Asian Studies (NSEAS), dan alumnus Program Pasca Sarjana Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM),  Yogyakarta, tahun 1986

 

Pengantar

Sesuai Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2013-2017,  program  akan dilakukan untuk urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa antara lain :

1) Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Kelurahan. Indikator yang akan dicapai: Cakupan masyarakat pemanfaat teknologi tepat guna (TTG) yang mandiri; Jenis teknologi tepat guna (TTG) yang dikembangkan di masyarakat; Persentase pemanfaat bina sosial Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) yang sudah berusaha/bekerja setelah mendapatkan pelatihan.

2) Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan.

3) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Masyarakat

Indikator : Jumlah Sarana dibangun/direhab melalui dana Bina Fisik Lingkungan PPMK.

Dalam perjalanannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melaksanakan program-program tersebut. Namun, capaian target dalam kuantitatif tentu saja masih perlu penelitian fakta lebih mendalam, sehingga perkumpulan data, fakta dan angka sungguh-sungguh akurat dan valid.

Tulisan ini lebih terfokus pada penyerapan anggaran alokasi APBD, diikuti penilaian kritis realitas objektif urusan ini. Hasilnya? Mari kita ikuti data, fakta dan angka di bawah ini.

 Alokasi APBD dan Realisasi

Untuk urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, pada tahun 2013 dialokasikan APBD sebesar Rp 56.919.459.546,00 (Rp57 miliar) dengan total penyerapan sebesar Rp. 51.414.256.448,00 (Rp 51 miliar) atau  90,33%. Angka capaian penyerapan anggaran ini relatif tinggi, namun masih tetap di bawah target capaian 100 % dan tergolong masih buruk.

Pada tahun 2014 dialokasikan APBD sebesar Rp 120.111.822.462 (Rp120 miliar) dengan total penyerapan sebesar Rp 77.366.098.502 (Rp 77 miliar) atau 64,41%. Angka ini menunjukkan kondisi kinerja Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Ahok sebagai lebih buruk.

Pada tahun 2015 dialokasikan APBD sebesar Rp 282.369.665.858,00 (Rp 282 miliar) dengan total penyerapan sebesar Rp 250.980.500.518,00  (Rp.251  miliar) atau 88,88%.

Rata-rata kemampuan Pemprov DKI menyerap anggaran APBD urusan pemberdayaan masyarakat dan desa tiap tahun sekitar   80 % atau tergolong buruk.

Gagal Kurangi Rakyat Menganggur dan Miskin

Pemberdayaan masyarakat dapat bermakna upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat miskin atau strata bawah. Semula konsep pemberdayaan masyarakat ini dikaitkan dengan masyarakat desa yang masih terbelakang dan tertutup diarahkan menjadi masyarakat kota baik dalam pola pemikiran maupun pola usaha ekonomi. Di DKI sebagai kota urban tentu makna pemberdayaan masyarakat adalah upaya mengentaskan atau mengurangi jumlah rakyat mengganggur dan miskin di DKI.

Pertanyaan pokok adakah Pemprov DKI melaksanakan kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa untuk mengurangi jumlah rakyat menganggur dan miskin? Tentu saja tak ada data, fakta dan angka utk menyatakan: YA!

Fakta menunjukkan, jumlah rakyat yang menganggur di DKI sekalipun berkurang dalam jumlah, tetapi berada di atas rata-rata jumlah rakyat miskin nasional. Padahal tahun 2012 era Gubernur Fauzi Bowo jumlah rakyat yang menganggur masih di bawah rata-rata nasional. Praktis kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov DKI 2013-2017 tak berpengaruh terhasdap pengurangan jumlah rakyat yang menganggur.

Selanjutnya kebijakan dan program pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov DKI  juga tak berpengaruh terhadap pengurangan jumlah rakyat miskin. Setiap tahun sejak 2013 hingga 2016, jumlah rakyat miskin bukannya berkurang, malah terus bertambah. Pemprov DKI gagal mengurus pengangguran dan kemiskinan. Hal ini bermakna Pemprov DKI juga gagal urus pemberdayaan masyarakat dan desa.

Aspek Kelembagaan

Khusus masalah pemberdayaan desa, Pemprov DKI justru memperlemah posisi perwakilan rakyat di kelurahan, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Pada level kelurahan telah dihilangkan Dewan Kelurahan sebagai cerminan perwakilan demokratis rakyat DKI. Kini kembali ke lembaga seperti era Orde Baru.

Ahok juga telah menghilangkan jabatan Wakil Lurah. Hal ini telah dikritik DPRD karena melanggar regulasi. Tapi, Ahok tidak peduli kritik DPRD tersebut.

Pada level RW dan RT, Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Ahok telah membatasi kewenangan mereka dalam proses pengurusan KTP. Hubungan tradisional dan sosial petugas RW dan RT diputus. Akibatnya muncul perlawanan dan resistensi kelompok Forum RW/RT DKI. Bahkan forum ini terbuka menolak Ahok kembali menjadi Gubernur DKI lewat Pilkada 2017.

Kesimpulan

Indikator urusan pemberdayaan masyarakat dan desa Pemprov DKI 2013-2017 dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan Ahok telah gagal mengurus pemerintahan dan rakyat. Indikator ini juga bisa sebagai dasar argumentasi rakyat untuk menegaskan, bahwa mereka membutuhkan gubernur baru. Gubernur sekarang telah gagal mengurus pemberdayaan masyarakat dan desa. Tentu saja  argumentasi ini dapat dibantu dengan indicator-indikator lain kegagalan Ahok mengurus pemerintahan dan rakyat.

Indikator ini juga bisa digunakan untuk menegaskan bahwa sesungguhnya Ahok bekerja bukan untuk rakyat DKI Jakarta. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.