Sabtu, 20 April 24

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Parmusi Apresiasi Majelis Hakim

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Parmusi Apresiasi Majelis Hakim
* Katua Umum PP PARMUSI, Usamah Hisyam, mengapresiasi majelis hakim usai memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara, Selasa (9/5/2017).

Jakarta, Obsessionnews.com – Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) mengapresiasi majelis hakim yang telah memberikan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat PARMUSI Usamah Hisyam, putusan itu menandakan majelis hakim telah bekerja dengan baik dan menegakkan hukum guna memenuhi rasa keadilan umat Islam.

“Kita apresiasi setinggi-tingginya majelis hakim. Jadi ini pelajaran untuk semua, siapapun agar jangan melakukan penistaan agama. Ini untuk semua,” ujar Usamah kepada wartawan di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Usamah berharap putusan seperti ini menjadi awal bagi tegaknya konstitusi dan bisa terus dilanjutkan untuk semua kasus.

“Kami tidak ingin ada penistaan agama Islam demi keutuhan NKRI. Semoga penegakkan konstitusi bisa dilanjutkan untuk semua kasus karena masyarakat Indonesia butuh penegakan hukum agar Indonesia lebih baik,” tandasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017), hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama.

Ahok dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan penodaan agama tentang Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Untuk itu majelis memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.