Ahok Diperiksa Mabes Polri Dalam Kasus Korupsi UPS

Jakarta, Obsessionnews - Gubernur DKI Jakarta Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, Rabu (29/7/2015), memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) pada 2014. “Saya datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Saudara Alex Usman dengan UPS-nya,” kata Ahok kepada wartawan begitu tiba di Mabes Polri, Jakarta. (Baca juga: Polri Cekal dan Blokir Dua Tersangka Kasus UPS) Ia mengaku kalau keterangannya memang sangat dibutuhkan penyidik karena berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus ini akan segerah dilimpahkan ke kejaksaan. “Jadi, mesti ditambah data-data dan bahan-bahan dengan minta keterangan orang yang paham masalah ini. Salah satu yang dianggap bisa menjelaskan banyak bahan adalah saya selaku gubernur,” imbuhnya. Sejauh ini, Polri telah menetapkan dua tersangka untuk kasus ini, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Dalam kasus bernilai proyek Rp245 miliar itu, Alex berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar, sementara Zaenal sebagai PPK pengadaan UPS Sudin Pendidikan Menengah Jakpus. (Purnomo)





























