Ada 11 Permintaan Papua dalam Negosiasi Freeport

Jakarta, Obsessionnews – Perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, baru bisa diputuskan dua tahun sebelum kontrak berakhir tahun 2021 nanti. Hal ini, ditegaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senin (25/1). Saat ini, menurut Sudirman Said, terdapat 11 hal terkait aspirasi masyarakat serta Pemerintah Daerah Papua yang masih dalam proses negosiasi. Ke 11 permintaan masyarakat dan Pemda Papua tersebut adalah memindahkan kantor pusat Freeport dari Jakarta ke Papua, memperbaiki hubungan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dengan Pemda setempat, meningkatkan peran BUMND dan pengusaha Papua dalam kegiatan sub kontrak, mewajibkan Freeport menggunakan jasa perbankan nasional (Bank Papua), memperbaiki pengaturan pertambangan rakyat. Kemudian, mengalihkan pengelolaan Bandara Moses Kilangin kepada Pemda, meningkatkan kontribusi dalam infrastruktur wilayah, meningkatkan intensifitas program CSR, memperbaiki pengelolaan dampak lingkungan hidup, menyiapkan rencana pasca tambang, dan meningkatkan peran tenaga kerja asli Papua. Pemerintah kata Said, juga memproses rencana divestasi 30 persen saham Freeport Indonesia. Dalam konteks tersebut, menurut dia yang wajib saat ini adalah 10,64 persen una memenuhi batas minimal divestasi 20 persen. “Dirjen Minerba telah membentuk tim. Kami membayangkan ada dua keputusan, apa pemerintah akan ambil saham ini, setelah mengambil maka akan ada proses keputusan harga. Kalau sekarang spekulasi harga ketinggian atau kemahalan itu masih terlalu dini," jelasnya. (Mahbub Junaidi)





























