Minggu, 19 Mei 24

43 Produk Kecantikan Pemacu Kanker Beredar, Ini Bahayanya

43 Produk Kecantikan Pemacu Kanker Beredar, Ini Bahayanya

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan, selama tahun 2016 telah menemukan 43 jenis kosmetika mengandung bahan berbahaya yang dipergunakan untuk mengubah atau memperbaiki penampilan.

Kosmetika tersebut adalah sediaan mandi, rias mata, rias wajah, perawatan kulit dan sediaan kuku, yang didalamnya mengandung bahan merkuri, hidrokinon, asam retinoat, deksametason, klindamisin, serta bahan pewarna merah K3 dan merah K10.

Bahan-bahan berbahaya tersebut dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetika berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Penambahan bahan-bahan berbahaya tersebut ke dalam kosmetika dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan diantaranya, Merkuri, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan teratogenik (mengakibatkan cacat pada janin).

Asam Retinoat, banyak disalahgunakan sebagai pengelupas kulit kimiawi (peeling), bersifat teratogenik. Lalu, Hidrokinon, banyak disalahgunakan sebagai bahan pemutih/pencerah kulit, selain dapat menyebabkan iritasi kulit, juga dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman) yang mulai terlihat setelah 6 bulan penggunaan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat dipulihkan).

Serta, bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, banyak disalahgunakan pada lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi). Kedua zat warna ini bersifat karsinogenik.

Dilansir laman BPOM, Kamis (30/6/2016), menjelaskan, nilai keekonomian temuan melalui pengawasan rutin ini mencapai 9,4 milyar rupiah, pengawasan secara intensif mencapai 6,3 milyar rupiah, dan pengawasan dengan target khusus mencapai 15,3 milyar rupiah.

Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir, dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan Multi Level Marketing (MLM).

Selain itu, Badan POM juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan/ dipromosikan melalui media elektronik termasuk situs penjualan online.

Terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya ini telah dilakukan tindak lanjut secara administratif antara lain berupa pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan produk.

Di samping sanksi administratif, beberapa tindak pidana di bidang kosmetika juga telah ditindaklanjuti secara pro-justisia oleh PPNS Badan POM. Selama tahun 2016, Badan POM telah menindaklanjuti 16 kasus di bidang kosmetika secara pro-justitia. Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat sebanyak 472 perkara kosmetika dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.