Jumat, 19 April 24

24 PLUT KUMKM Belum Bentuk UPTD

Jakarta, Obsessionnews.com – Sebanyak 10 Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM membentuk kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dari 49 yang sudah beroperasi.

Sementara yang dalam proses pembentukan UPTD sebanyak 14 PLUT KUMKM dan satu PLUT KUMKM dalam proses pembentukan kelembagaan BLUD. 24 PLUT KUMKM lainnya belum melakukan proses pembentukan kelembagaan.

Hal itu diungkapkan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Yuana Sutyowati, pada acara koordinasi optimalisasi Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM, di Jakarta, Selasa (25/7/2017).

Yuana mengatakan, fokus bahasan pada koordinasi kali ini, selain tentang kelembagaan, juga terkait pendayagunaan gedung PLUT KUMKM, kinerja konsultan pendamping, sinergitas dengan K/L dan instansi setempat, progres hibah, dan pemaketan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang pendampingan KUMKM.

“Beberapa gedung PLUT KUMKM beralih fungsi menjadi gedung kantor dinas terkait. Padahal, seharusnya sebagai tempat Konsultan Pendamping dalam melayani KUMKM,” ungkap Yuana.

Di samping itu, lanjut Yuana, belum seluruhnya gedung PLUT KUMKM mempunyai galeri yang berfungsi sebagai display produk unggulan daerah. Untuk itu, perlu didorong agar merealisasikan fungsi galeri. Dalam rangka optimalisasi galeri PLUT KUMKM akan dilakukan kerjasama dengan LLP KUMKM.

“Sebagai pilot project, akan dilakukan di tiga PLUT KUMKM terpilih, yang selanjutnya akan diduplikasikan di seluruh PLUT KUMKM,” papar Yuana.

Sedangkan mengenai program Kampung UKM Digital hasil kerjasama dengan PT Telkom Indonesia Tbk, Yuana menyebutkan bahwa telah terealisasi di 23 PLUT KUMKM. Sisanya, 20 PLUT KUMKM sedang dalan proses dan enam PLUT KUMKM belum ada jaringan.

“Dilakukan juga kerjasama dengan Kadin untum pemasaran online melalui ukmmarket.co.id telah terealisasi 1.274 UKM difasilitasi sosialisasi pemasaran online dan 2.280 produk UMKM difasilitasi pemasaran online,” kata Yuana lagi.

Yuana menambahkan, paket SKKNI bidang pendampingan UMKM meliputi SKKNI, KKNI, Module, telah mendapat persetujuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 181 Tahun 2017 tentang penetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori aktifitas profesional, ilmiah dan teknis golongan pokok aktifitas kantor pusat dan konsultasi manajemen bidang pendampingan UMKM.

“Untuk solusi terhadap kebutuhan program pendampingan PLUT KUMKM di daerah, kami mencanangkan program PLUT KUMKM Mandiri yang merupaka replikasi program secara swadaya dari pemerintah daerah diantaranya provinsi, kabupaten, dan kota,” pungkas Yuana. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.